1. Pengrtian Asuransi Syariah
Asuransi syariah menurut definisi Dewan Syariah
Nasional adalah usaha untuk saling melindungi dan tolong-menolong diantara
sejumlah orang melalui investasi dalam bentuk asset dan atau taba’ru yang
memberikan pola pengembalian untuk menghadapi resiko/ bahaya tertentu melalui akad
yang sesuai dengan syariah.
2. Dasar hukum
Landasan dasar asuransi syariah adalah sumber
dari pengambilan hokum praktik asuransi ayariah. Karena sejak awal asauransi
syariah dimaknai sebagai wujud dari bisnis pertanggungan yang didasarkan pada
nilai-nilai yang ada dalam ajaran Islam, yaitu Al-Quran dan sunnah Rasul, maka
landasan yang dipakai dalam hal ini tidak jauh berbeda dengan metodologi yang
dipakai oleh sebagian ahli hokum Islam.
1. Al-Qur’an
Diantaranya ayat-ayat Al-Qur’an yang mempunyai
muatan nilai yang ada dalam praktik asuransi adalah:
a. Surah Al-Maidah ayat 2
وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلَا
تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ
شَدِيدُ الْعِقَابِ.
“Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan)
kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan
pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat
siksa-Nya”
Ayat ini memuat perintah (amr) tolong-menolong
antar sesama manusia. Dalam bisnis asuransi, nilai ini terlihat dalam praktik
kerelaan anggota (nasabah) perusahaan asuransi untuk menyisihkan dananya agar
digunakan sebagai dana social (tabarru’). Dana sosial ini berbentuk rekening
tabarru’ pada perusahaan asuransi dan difungsikan untuk menolong salah satu
anggota (nasabah) yang sedang mengalami musibah (peril).
b. Surah Al-Baqarah ayat 185
يرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ
بِكُمُ الْعُسْر
“Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak
menghendaki kesukaran bagimu.”
Dalam konteks bisnis asuransi, ayat tersebut
dapat dipahami bahwa dengan adanya lembaga asuransi, seseorang dapat memudahkan
untuk menyiapkan dan merencanakan kehidupannya dimasa mendatang dan dapat
melindungi kepentingan ekonominya dari sebuah kerugian yang tidak disengaja.
3. Sejarah
Perkembangan industri asuransi syariah di negeri
ini diawali dengan kelahiran asuransi syariah pertama Indonesia pada 1994. Saat
itu, PT Syarikat Takaful Indonesia (STI) berdiri pada 24 Februari 1994 yang
dimotori oleh Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) melalui Yayasan Abdi
Bangsa, Bank Muamalat Indonesia, PT Asuransi Jiwa Tugu Mandiri, Departemen Keuangan
RI, serta beberapa pengusaha Muslim Indonesia. Selanjutnya, STI mendirikan dua
anak perusahaan. Mereka adalah perusahaan asuransi jiwa syariah bernama PT
Asuransi Takaful Keluarga (ATK) pada 4 Agustus 1994 dan perusahaan asuransi
kerugian syariah bernama PT Asuransi Takaful Umum (ATU) pada 2 Juni 1995.
Setelah Asuransi Takaful dibuka, berbagai perusahaan asuransi pun menyadari
cukup besarnya potensi bisnis asuransi syariah di Indonesia.
Hal tersebut kemudian mendorong berbagai perusahaan ramai-ramai masuk bisnis asuransi syariah, di antaranya dilakukan dengan langsung mendirikan perusahaan asuransi syariah penuh maupun membuka divisi atau cabang asuransi syariah. Asuransi syariah sudah mulai dikenal semenjak berdirinya Syarikat Takaful Indonesia pada tahun 1994. Pada tahun 2015 diperkirakan bahwa potensi penerimaan premi syariah di Indonesia akan mencapai US$ 1,20 miliar. Pencapaian posisi ini menempatkan pada posisi terbesar kedua setelah Malaysia yang diperkirakan oleh penelitian Institute of Islamic Banking and Insurance di London sebesar US$ 1,22 miliar. Tetapi jika dibandingkan dengan asuransi konvensional jumlah premi ini sangatlah kecil.
Hal tersebut kemudian mendorong berbagai perusahaan ramai-ramai masuk bisnis asuransi syariah, di antaranya dilakukan dengan langsung mendirikan perusahaan asuransi syariah penuh maupun membuka divisi atau cabang asuransi syariah. Asuransi syariah sudah mulai dikenal semenjak berdirinya Syarikat Takaful Indonesia pada tahun 1994. Pada tahun 2015 diperkirakan bahwa potensi penerimaan premi syariah di Indonesia akan mencapai US$ 1,20 miliar. Pencapaian posisi ini menempatkan pada posisi terbesar kedua setelah Malaysia yang diperkirakan oleh penelitian Institute of Islamic Banking and Insurance di London sebesar US$ 1,22 miliar. Tetapi jika dibandingkan dengan asuransi konvensional jumlah premi ini sangatlah kecil.
4. Tujuan Berdiri
·
Memberikan jaminan perlindungan dari
risiko-risiko kerugian yang diderita satu pihak.
·
Meningkatkan efisiensi, karena tidak perlu
secara khusus mengadakan pengamanan dan pengawasan untuk memberikan
perlindungan yang memakan banyak tenaga, waktu dan biaya.
·
Pemerataan biaya, yaitu cukup hanya dengan
mengeluarkanbiaya yang jumlahnya tertentu dan tidak perlu mengganti/membayar sendiri
kerugian yang timbul yang jumlahnya tidak tentu dan tidak pasti.
·
Dasar bagi pihak bank untuk memberikan kredit
karena bank memerlukan jaminan perlindungan atas agunan yang diberikan oleh
peminjam uang.
·
Sebagai tabungan, karena jumlah yang dibayar kepada
pihak asuransi akan dikembalikan dalam jumlah yang lebih besar. Hal ini khusus berlaku
untuk asuransi jiwa.
·
Menutup Loss of Earning Power seseorang atau
badan usaha pada saat ia tidak dapat berfungsi (bekerja)
6. Produk dan Mekanisme Operasional
Produk unggulan Asuransi Syariah agak berbeda
dengan Asuransi Konvensional, produk Unit Link (gabungan Asuransi dan
Investasi) menjadi trend sementara pada Asuransi Syariah Takaful pada setiap
perusahaan memiliki produk unggulan yang berbeda sesuai dengan permintaan
nasabah. Di dalam pengelolaaan dana Asuransi Syariah, yang sebenarnya terjadi
adalah Takaful Umum.
Ø Takaful Umum
Ø Takaful Umum
Fokus utamanya memberikan layanan dan bantuan
menyangkut asuransi di bidang kerugian seperti perlindungan dari kebakaran,
pengangkutan, niaga, dan kendaraan bermotor, dengan harapan bisa tercapainya
masyarakat Indonesia yang sejahtera dengan perlindungan asuransi yang sesuai
Muamalah Syariah Islam.h saling bertanggung jawab, bantu-membantu dan melindungi
para peserta Asuransi.
Ø Takaful Keluarga
Fokus utamanya memberikan layanan dan bantuan
menyangkut asuransi jiwa dan keluarga, dengan harapan bisa tercapainya
masyarakat Indonesia yang sejahtera dengan perlindungan asuransi yang sesuai
Muamalah Syariah Islam.
Ø Takaful lainnya
a) Fulnadi (Asuransi Pendidikan)
Adalah program asuransi perorangan yang bermaksud
menyediakan dana pendidikan, dalam mata uang Rupiah dan US Dolar untuk
putra-putrinya sampai sarjana. * Dana Tunai Harian
Pemberian Dana Tunai Harian selama Peserta menjalani rawat inap di rumah sakit. Karena sakit atau kecelakaaN.
Pemberian Dana Tunai Harian selama Peserta menjalani rawat inap di rumah sakit. Karena sakit atau kecelakaaN.
b) Santunan Kematian
Pemberian santunan bila Peserta meninggal karena
sakit atau kecelakaan .
c) Santunan Cacat Tetap Total
Pemberian santunan bila Peserta mengalami Cacat
Tetap Total karena sakit atau kecelakaan sehingga tidak dapat melaksanakan
pekerjaan, memegang jabatan atau profesi apapun untuk memperoleh penghasilan. Perusahaan
Asuransi diberi kepercayaan (amanah) oleh para peserta untuk mengelola premi,
mengembangkan dengan jalan yang halal, memberikan santunan kepada yang
mengalami musibah sesuai hasil kesepakatan berdasarkan perjanjian jenis akad.
Kumpulan dana peserta yang diinvestasikan sesuai dengan prinsip syariah. Selain itu tiap keuntungan dari investasi setelah dikurangi dengan beban Asuransi (klaim dan premi reasuransi) akan dibagikan menurut sistem bagi hasil (mudharabah), misalnya 60% peserta dan 40% perusahaan.
Kumpulan dana peserta yang diinvestasikan sesuai dengan prinsip syariah. Selain itu tiap keuntungan dari investasi setelah dikurangi dengan beban Asuransi (klaim dan premi reasuransi) akan dibagikan menurut sistem bagi hasil (mudharabah), misalnya 60% peserta dan 40% perusahaan.
7. Peraturan Hukum Yang Terkait Dengan Asuransi
Adapun landasan hukum yang telah dikeluarkan oleh
pemerintah yang berkaitan Asuransi Syariah yaitu:
·
Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia
No.426/KMK.06/2003 tentang perizinan usaha dan kelembagaan perusahaan Asuransi
dan perusahan Reasuransi.
·
Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia
No.424/KMK.06/2003 tentang Kesehatan Keuangan perusahan Asuransi dan perusahan
Reasuransi.
·
Keputusan Direktur Jenderal Lembaga Keuangan
No.Kep 4499/LK/2000 tentang jenis penilaian dan pembatasan investasi perusahaan
Asuransi dan perusahaan Reasuransi dengan sistim Syariah.
8. Perkembangan Dan Pertumbuhan Asuransi Syariah
Di Indonesia
Keuntungan perusahaan Asuransi Syariah diperoleh
dari berbagai keuntungan dana dari peserta, yang dikembangkan dengan prinsip
sistem bagi hasil (mudharabah). Keuntungan yang diperoleh dari pengembangan
dana itu dibagi antara para peserta dan perusahaan sesuai ketentuan yang telah
disepakati oleh nasabah dengan perusahaan Asuransi.
Data Departemen Keuangan menunjukkan market share
asuransi syariah pada tahun 2001 baru mencapai 0.3% dari total premi asuransi
nasional. Dibidang aturan hukum saat ini sedang digodog aturan khusus mengenai
asuransi syariah yang diharapkan dapat memberi dampak yang signifikan
sebagaimana dampak dari UU Perbankan tahun 1998.
Alternatif pilihan proteksi bagi pemeluk agama Islam yang menginginkan produk yang sesuai dengan hukum Islam. Perkembangan Perbankan Islam menuntut peranan asuransi syariah untuk pengamanan aset dan transaksi perbankan. Perkembangan bisnis asuransi syariah yang saat ini berkembang di Indonesia, dimulai sejak awal 1990-an. Sampai saat ini berkembang dengan sangat menjanjikan. Dari sisi populasi kita tahu, jumlah penduduk Indonesia itu kelima terbesar di dunia. Selain itu, penduduk muslimnya sekitar 88 persen dari lebih dari 220 juta penduduk yang ada. Jadi secara keseluruhan Indonesia memiliki potensi pengembangan bisnis asuransi syariah cukup menjanjikan. Potensi pengembangan bisnis asuransi syariah masih sangat besar, meskipun pasarnya belum matang. Kalaupun sudah matang, memang masih harus menggali lagi. Apalagi, sekarang ini belum banyak juga ya ng mengakses layanan asuransi secara nasional.
Alternatif pilihan proteksi bagi pemeluk agama Islam yang menginginkan produk yang sesuai dengan hukum Islam. Perkembangan Perbankan Islam menuntut peranan asuransi syariah untuk pengamanan aset dan transaksi perbankan. Perkembangan bisnis asuransi syariah yang saat ini berkembang di Indonesia, dimulai sejak awal 1990-an. Sampai saat ini berkembang dengan sangat menjanjikan. Dari sisi populasi kita tahu, jumlah penduduk Indonesia itu kelima terbesar di dunia. Selain itu, penduduk muslimnya sekitar 88 persen dari lebih dari 220 juta penduduk yang ada. Jadi secara keseluruhan Indonesia memiliki potensi pengembangan bisnis asuransi syariah cukup menjanjikan. Potensi pengembangan bisnis asuransi syariah masih sangat besar, meskipun pasarnya belum matang. Kalaupun sudah matang, memang masih harus menggali lagi. Apalagi, sekarang ini belum banyak juga ya ng mengakses layanan asuransi secara nasional.
9. Dampak Perkembangan Dan Pertumbuhan Asuransi
Syariah Di Indonesia
Keuntungan perusahaan Asuransi Syariah diperoleh
dari berbagai keuntungan dana dari peserta, yang dikembangkan dengan prinsip
sistem bagi hasil (mudharabah). Keuntungan yang diperoleh dari pengembangan
dana itu dibagi antara para peserta dan perusahaan sesuai ketentuan yang telah
disepakati oleh nasabah dengan perusahaan Asuransi. Adapun beberapa dampak
perkembangan dan pertumbuhan asuransi syari’ah terhadap perekonomian umat di
Indonesia Yaitu:
Ø Berkembangnya unit usaha kecil dan menengah, serta
pembangunan karena adanya asupan dana investasi dari perusahaan asuransi
syari’ah yang terkait.
Ø Secara otomatis akan mengurangi angka pengangguran,
karena banyak perekrutan agen asuransi.
Ø Meningkatkan pendapatan setiap individu.
Ø Bertambahnya kemampuan belanja setiap individu, yang
berdampak pula pada peningkatan pada angka pertumbuhan produksi.
Ø Dengan perkembangan dan pertumbuhan tersebut, baik bagi
individu maupun perusahaan, akan berdampak pula penambahan pemasukan bagi
Negara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar