Halaman

Minggu, 12 Januari 2014

Lembaga Zakat dan Waqaf



A.      Lembaga Zakat

Zakat berasal dari bentukan kata zaka yang berarti suci, baik, berkah, tumbuh, dan berkembang (Mu’jam Wasith, I:398). Menurut terminologi syariat (istilah), zakat adalah nama bagi sejumlah harta tertentu yang telah mencapai syarat tertentu yang diwajibkan oleh Allah SWT untuk dikeluarkan dan diberikan kepada yang berhak menerimanya dengan persyaratan tertentu pula.
Zakat mempunyai beberapa makna :

1.   Zakat bermakna At-Thohuru, yang artinya membersihkan atau mensucikan. Makna ini menegaskan bahwa orang yang selalu menunaikan zakat karena Allah dan bukan karena ingin dipuji manusia, Allah akan membersihkan dan mensucikan baik hartanya maupun jiwanya.
2.   Zakat bermakna Al-Barakatu, yang artinya berkah. Makna ini menegaskan bahwa orang yang selalu membayar zakat, hartanya akan selalu dilimpahkan keberkahan oleh Allah SWT, kemudian keberkahan harta ini akan berdampak kepada keberkahan hidup. Keberkahan ini lahir karena harta yang kita gunakan adalah harta yang suci dan bersih, sebab harta kita telah dibersihkan dari kotoran dengan menunaikan zakat yang hakekatnya zakat itu sendiri berfungsi untuk membersihkan dan mensucikan harta,
3.     Zakat bermakna An-Numuw, yang artinya tumbuh dan berkembang. Makna ini menegaskan bahwa orang yang selalu menunaikan zakat, hartanya (dengan izin Allah) akan selalu terus tumbuh dan berkembang. Hal ini disebabkan oleh kesucian dan keberkahan harta yang telah ditunaikan kewajiban zakatnya.

B.     Lembaga Waqaf

Wakaf adalah sedekah khusus dan istimewa, karena memberi anda pahala abadi. Secara khusus Rasulullah SAW menyatakannya sebagai satu dari tiga amal yang tak putus pahalanya karena kematian, yaitu “ilmu pengetahuan yang dimanfaatkan, anak-anak yang saleh, dan sedekah jariah.” Ini juga bermakna bahwa Rasul SAW mendorong kita agar menyisihkan harta demi keberlanjutan Islam dan menopang keberlangsungan umat yang masih hidup di dunia.

Dalam hadits yang lain, secara lebih khusus, Rasulullah SAW memberi panduan tentang sedekah jariah ini, yakni dengan cara “menahan pokok dan mengalirkan hasilnya”. Karakteristik wakaf karenanya adalah keswadayaan, keberlanjutan, dan kemaslahatan untuk umum. Untuk memperoleh pahala yang abadi, maka manfaat yang dapat diambil dari wakaf harus lestari. Mengelola wakaf dapat dilukiskan sebagai “beternak angsa yang bertelur emas”.

Aset wakaf haruslah berputar, berfungsi produktif, hingga menghasilkan surplus yang terus dapat dialirkan tanpa mengurangi modalnya. Atau ketika barang modal itu susut, atau habis terpakai, dapat diperbarui kembali dari hasil surplus tersebut. Ibarat sang angsa yang bertelur emas, kita bisa selalu memanfaatkan telur-telur emasnya, tanpa menyembelih induknya.

Dengan pemahaman akan amal jariah di atas kami akan mengalokasikan wakaf anda dalam Program Wakaf Tunai yang produktif. Wakaf tunai anda akan kami produktifkan dalam berbagai kegiatan usaha peternakan dan Pertanian.
Selanjutnya, Surplus yang dihasilkan dari proses produksi dan perdagangan inilah yang kemudian dimanfaatkan untuk beragam layanan sosial (pembiayaan pesantren, pengelolaan masjid, dan lain sebagainya).

Reksadana

A.     Pengertian Reksa Dana

Reksadana berasal dari kata “reksa” yang berarti jaga atau pelihara dan kata “dana” berarti (kumpulan) uang. Sehingga reksadana dapat diartikan sekumpulan uang yang dipelihara. Reksadana pada umumnya diartikan sebagai wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal yang kemudian diinvestasikan kedalam portofolio efek.  Berdasarkan (Pasal 1 angka 27) Undang-undan Pasar Modal No. 8 Tahun 1995, Reksadana adalah wadah yang dpergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan kedalam portofolio efek dan manager investasi yang telah mendapatkan izin dari Badan Pengawas Pasar Modal.

Menurut fatwa No.20/DSN-MUI/VI/2001, yang dimaksud Reksadana adalah reksadana yang beroperasi menurut ketentuan dan prinsip-prinsip syariah Islam, baik dalam bentuk akad antara pemodal sebagai pemilik harta (shahib al-mal/rabb al-mal) dengan manajer investasi sebagai wakil shahib al-mal, maupun anatara manajer investasi sebagai shahib al-mal denagna pengguna investasi.

Jadi, reksadana merupakan suatu wadah investasi secara kolektif untuk ditempatkan dalam portofolio efek berdasarkan kebijakan investasi yang ditetapkan oleh institusi jasa keuangan. Kegiatan investasi reksadana dapat ditempatkan pada berbagai instrumen efek, baik di pasar uang maupun di pasar modal.
Tugas reksadana yaitu;
1.      Memberikan dividen dan bunga.
2.      Mendistribusikan  laba kapital (capital gain distribution).
3.      Likuiditas terjamin.
4.      Pengelolaan portofolio yang profesional.

B.     Dasar Hukum Reksa Dana Islam Indonesia

Pandangan Islam tentang reksadana Islam ini dikutip dari Lokakarya Alim Ulama tentang Reksadana Islam, yang diselenggarakan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) bekerja sama dengsn Bank Muamalat tanggal24-25 Rabiul Awwal 1417 H, bertepatan denga 29-30 Juli 1997M, di jakarta.
Pada prinsipnya, setiap sesuatu dalam muamalat adalah dibolehkan selama tidak bertentangan dengan Islam, mengikuti kaidah fiqh yang dipegang oleh Imam Hambali dan para fuqoha lainnya yaitu: “Prinsip dasar dalam transaksi dan syarat-syarat yang berkenaan dengan lainnya adalahboleh diadakan, selama tidak dilarang dalam Islam atau tidak bertentengana dengan prinsip Islam.”

Allah SWT. Memerintahkan kepada orang-orang yang beriman agar memenuhi akad yang mereka lakukan seperti yang disebut dalam al-Qur’an surat al-Maidah ayat 1 :

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَوْفُوا بِالْعُقُودِ أُحِلَّتْ لَكُمْ بَهِيمَةُ الأنْعَامِ إِلا مَا يُتْلَى عَلَيْكُمْ غَيْرَ مُحِلِّي الصَّيْدِ وَأَنْتُمْ حُرُمٌ إِنَّ اللَّهَ يَحْكُمُ مَا يُرِيدُ (١)

“Hai orang-orang yang beriman, penuhillah akad-akad itu. Dihalalkan bagimu binatang ternak, kecuali yang akan dibacakan kepadamu. (Yang demikian itu) yang tidak menghalalkan berburu ketika kamu sedang mengerjakan haji. Sesungguhnya Allah menetapkan hukum-hukum yang dikehendaki-Nya”.   

C.     Pelaku  Reksa Dana Syari’ah 

Reksadana syari’ah merupakan salah satu lembaga keuangan yang dapat dijadikan alternative berinvestasi bagi masyarakat yang menginginkan (+) return dari sumber usaha yang bersih dan dapat dipertanggung jawabkan secara syari’ah. Tujuan utama reksadana syari’ah bukan semata-mata hanya mencari keuntungan, tetapi juga memiliki tanggung jawab social terhadap lingkungan, komitmen pada nilai-nilai religiusitas. Meskipun tanpa harus mengabaikan kepentingan para investor. Untuk mewujudkan investasi melalui reksadana syari’ah, paling tidak harus memenuhi unsur sebagai berikut:

a.   Dewan Syari’ah yang bertugas memberikan pengarahan tertentu kepada manajer investasi, agar  senantiasa prinsip-prinsio syari’ah.
b.     Investor merupakan pihak yang menggunakan perusahan reksdana sebagai instrument     melakukuan investasi. Criteria investor diperusahaan reksadana tidak jauh berbeda dengan investor di pasar modal umumnya. Perbedaanya hanya pada volume dana yang diinvestasikan.
c.      Reksadana Syari’ah adalah perusahaan pembiayaan yang pengurusannya biasanya terdiri dari manejer investasi dan bank custodian.
d.  Perusahaan merupakan tempat yang dijadikan lembaga reksadana syari’ah untuk berinvestasi. Reksadana syari’ah memiliki banyak pilihan untuk menginvestasikan modal yang diperoleh, baik melalui industry sector riil maupun lembaga keuangan lainnya.

Pegadaian Syariah

PEGADAIAN SYARI’AH
A.      Pengertian
Pegadaian berasal dari kata gadai yang dalam fiqh diebut Rahn, yang menurut bahasa adalah tetap, kekal, dan jaminan. Adapun pegadaian syariah adalah produk jasa berupa pemberian pinjaman menggunakan sistem gadai dengan berlandaskan pada prinsip-prinsip syariat Islam, yaitu antara lain tidak menentukan tarif jasa dari besarnya uang pinjaman. Perusahaan Umum Pegadaian adalah satu-satunya badan usaha di Indonesia yang secara resmi mempunyai izin untuk melaksanakan kegiatan lembaga keuangan berupa pembiayaan dalam bentuk penyaluran dana ke masyarakat atas dasar hukum gadai seperti dimaksud dalm Kitab Undang-Undang Hukum Perdata pasal 1150 di atas. Tugas pokoknya adalah memberikan pinjaman kepada masyarakat atas dasar hukum gadai agar masyarakat tidak dirugikan oleh kegiatan lembaga keuangan informal yang cenderung memanfaatkan kebutuhan dana mendesak dari masyarakat.
Dasar Syariah Dalam Pegadaian Syariah
Sebagaimana halnya instritusi yang berlabel syariah, maka landasan konsep pegadaian Syariah juga mengacu kepada syariah Islam yang bersumber dari Al Quran dan Hadist Nabi SAW. Adapun landasan yang dipakai adalah :
Al-Quran Surat Al Baqarah : 283
”Jika kamu dalam perjalanan (dan bermu'amalah tidak secara tunai) sedang kamu tidak memperoleh seorang penulis, maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang (oleh yang berpiutang). Akan tetapi jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, maka hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya (hutangnya) dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya; dan janganlah kamu (para saksi) menyembunyikan persaksian. Dan barangsiapa yang menyembunyikannya, maka sesungguhnya ia adalah orang yang berdosa hatinya; dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan”. 
B.      Teknik Transaksi Pegadaian Syariah
Pada dasarnya Pegadaian Syariah berjalan atas dua akad transaksi syariah, yaitu :
1.     Akad Rahn. Rahn yang dimaksud adalah menahan harta milik si peminjam sebagai jaminan atas pinjaman yang diterimanya, pihak yang menahan memperoleh jaminan untuk mengambil kembali seluruh atau sebagian piutangnya.
2.    Akad Ijarah. Yaitu akad pemindahan hak guna atas barang dan atau jasa melalui pembayaran upah sewa, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan atas barangnya sendiri.
Dari landasan Syariah tersebut maka mekanisme operasional Pegadaian Syariah dapat digambarkan sebagai berikut: Melalui akad rahn, nasabah menyerahkan barang bergerak dan kemudian Pegadaian menyimpan dan merawatnya di tempat yang telah disediakan oleh Pegadaian. Akibat yang timbul dari proses penyimpanan adalah timbulnya biaya-biaya yang meliputi nilai investasi tempat penyimpanan, biaya perawatan dan keseluruhan proses kegiatannya. Atas dasar ini dibenarkan bagi Pegadaian mengenakan biaya sewa kepada nasabah sesuai jumlah yang disepakati oleh kedua belah pihak. 
C.      Tujuan Pendirian Pegadaian Syariah
Visi pegadaian syariah adalah menjadi lembaga keuangan syariah terkemuka di Indonesia. Sedangkan misinya ada tiga:
a. Memberikan kemudahan kepada masyarakat yang ingin melakukan transaksi ang halal.
b. Memberikan superior return bagi investor
c. Memberikan ketenangan kerja bagi karyawan.
Jadi tujuan pendirian pegadaian syariah meliputi seluruh stakeholder yang berkaitan dengan usaha layanan pegadaian yaitu masyarakat, investor, dan karyawan.
D.     Perbedaan Pegadaian Konvesional dan Pegadaian Syariah 
Dari uraian diatas dapat dicermati perbedaan yang cukup mendasar dari teknik transaksi Pegadaian Syariah dibandingkan dengan Pegadaian konvensional, yaitu:
1.      Di Pegadaian konvensional, tambahan yang harus dibayar oleh nasabah yang disebut sebagai sewa   modal, dihitung dari nilai pinjaman.
2.      Pegadaian konvensional hanya melakukan satu akad perjanjian: hutang piutang dengan jaminan barang bergerak yang jika ditinjau dari aspek hukum konvensional, keberadaan barang jaminan dalam gadai bersifat acessoir, sehingga Pegadaian konvensional bisa tidak melakukan penahanan barang jaminan atau dengan kata lain melakukan praktik fidusia. Berbeda dengan Pegadaian syariah yang mensyaratkan secara mutlak keberadaan barang jaminan untuk membenarkan penarikan bea jasa simpan.
Pegadaian syariah tidak menekankan pada pemberian bunga dari barang yang digadaikan. Meski tanpa bunga, pegadaian syariah tetap memperoleh keuntungan seperti yang sudah diatur oleh Dewan Syariah Nasional, yaitu memberlakukan biaya pemeliharaan dari barang yang digadaikan. Biaya itu dihitung dari nilai barang, bukan dari jumlah pinjaman. Sedangkan pada pegadaian konvensional, biaya yang harus dibayar sejumlah dari yang dipinjamkan.

Pasar Modal


PASAR MODAL
A.     Pengertian Pasar Modal
Pasar modal adalah lembaga keuangan yang mempunyai kegiatan berupa penawaran dan perdagangan efek (surat berharga). Pasar modal juga merupakan lembaga profesi yang berkaitan dengan transaksi jual beli efek dan perusahan publik yang berkaitan dengan efek. Dengan demikian pasar modal dikenal sebagai tempat bertemunya penjual dan pembeli modal/dana. Pasar modal merupakan pasar untuk berbagai instrumen keuangan jangka panjang yang bisa diperjual-belikan, baik dalam bentuk hutang maupun modal sendiri, baik yang diterbitkan oleh pemerintah, public authorities, maupun perusahaan swasta.
B.     Fungsi Pasar Modal

Pasar modal sebagai tempat bertemunya pihak yang memiliki dana dengan pihak memerlukan dana jangka panjang (perusahaan), mempunyai dua fungsi yaitu: ekonomi dan keuangan. Di dalam ekonomi, pasar modal menyediakan fasilitas untuk memindahkan dana dari pemilik dana ke pihak yang memerlukan dana jangka panjang. Dengan menginvestasikan dananya para pihak pemilik dana mengharapkan adanya imbalan atau return dari penyerahan dana tersebut. Sedangkan bagi perusahaan sebagai pihak yang memerlukan dana jangka panjang, adanya dana dari luar dapat digunakan untuk usaha pengembangan usahanya tanpa menunggu dana dari hasil operasi perusahaannya. Di dalam keuangan, dengan cara menyediakan dana yang diperlukan oleh perusahaan atau pihak yang memerlukan dana dan para pemilik dana tanpa harus terlibat langsung dalam kepemilikan aktiva riil.

C.     Jenis Pasar Modal
Adapun jenis pasar modal adalah sebagai berikut;
1.      1. Pasar Perdana
Pasar perdana adalah penjualan perdana efek atau penjualan efek oleh perusahaan yang menerbitkan efek sebelum efek tersebut dijual melalui bursa efek.
2. Pasar Sekunder 
2.  Pasar sekunder adalah penjualan efek setelah penjualan pada pasar perdana berakhir. Pada pasar sekunder ini harga efek ditentukan berdasarkan kurs efek tersebut. Naik turunnya kurs suatu efek ditentukan oleh daya tarik menarik antara permintaan dan penawaran efek tersebut.

D.     Pelaku Pasar Modal 

1.   Emiten adalah perusahaan yang menjual pemilikannya kepada masyarakat (go public). Ada beberapa tujuan suatu perusahaan yang go public, yaitu : memperoleh tambahan dana yang digunakan dalam perluasan usaha, melakukan pengalihan pemegang saham, dan mengubah/ memperbaiki komposisi modal.
2.    Investor  (pemilik dana atau pemodal) adalah badan atau perorangan yang membeli pemilikan suatu perusahaan go public.
3.   Lembaga Penunjang  berfungsi sebagai penunjang atau pendukung bekerjanya pasar modal. Lembaga penunjang tersebut yaitu: Penjamin Emisi (underwriter), Penanggung (Guarantor), Wali Amanat (Trustee), Perantara Perdagangan Efek (Broker, Pialang), Pedagang Efek (Dealer), Perusahaan Surat Berharga (Securities Company), Perusahaan Pengelola Dana (invesment Company), dan Biro Administrasi Efek. 

E.  Karakteristik Pasar Modal Syariah
Sedangkan karakteristik yang diperlukan dalam membentuk pasar modal syariah, menurut Mokhtar Muhammad Metwally  adalah sebagai berikut :
-        Semua saham harus diperjualbelikan pada bursa efek.
-    Bursa perlu mempersiapkan pasca perdagangan dimana saham dapat diperjualbelikan  melalui pialang.
-    Semua perusahaan yang mempunyai saham yang dapat diperjualbelikan di Bursa efek diminta menyampaikan informasi tentang perhitungan (account) keuntungan dan kerugian serta neraca keuntungan kepada komite manajemen bursa efek, dengan jarak tidak lebih dari 3 bulan.
-   Komite manajemen menerapkan harga saham tertinggi (HST) tiap-tiap perusahaan dengan interval tidak lebih dari 3 bulan sekali.
-        Saham tidak boleh diperjual belikan dengan harga lebih tinggi dari HST.
-        Saham dapat dijual dengan harga dibawah HST.
-      Komite manajemen harus memastikan bahwa semua perusahaan yang terlibat dalam bursa efek itu mengikuti standar akuntansi syariah.
-       Perdagangan saham mestinya hanya berlangsung dalam satu minggu periode perdagangan setelah menentukan HST.
-       Perusahaan hanya dapat menerbitkan saham baru dalam periode perdagangan, dan dengan harga HST.