Halaman

Sabtu, 04 Oktober 2014

Manajemen Keuangan Syari’ah


Manajemen Keuangan Syari’ah
            Asal mula kata manajemen berasal dari bahasa Perancis Kuno dari kata manajement, yang memiliki arti seni melaksanakan dan mengatur. Pengertian secara bebas manajemen berarti sebagai sebuah proses perencanaan, pengorganisasian, pengkoordinasian, dan pengontrolan sumber daya untuk mencapai sasaran (goals) secara efektif dan efesien. Manajemen keuangan merupakan manajemen yang mengaitkan pemerolehan (acquitition), pembiayaan/pembelanjaan (financing) dan manajemen aktiva dengan tujuan secara menyeluruh dari suatu perusahaan (manajemen terhadap fungsi keuangan). Semua kegiatan/ aktifitas perusahaan yang bersangkutan dengan usaha mendapatkan dana yang dibutuhkan perusahaan beserta usaha untuk menggunakan dana tersebut seefesien mungkin. 

Manajemen Keuangan Syari’ah adalah sebuah kegiatan manajerial keuangan untuk mencapai tujuan dengan memperhatikan kesesuaiannya pada prinsip-prinsip syari’ah. Prinsip syari’ah pada aspek keuangan meliputi; 

1.      Setiap perbuatan akan simintakan pertanggungjawabannya.
2.      Setiap harta yang diperoleh terdapat hak orang lain.
3.      Uang sebagai alat tukar bukan sebagai komoditi yang diperdagangkan. 

Berdasarkan prinsipnya maka dalam perencanaa, pengorganisasian, penerapan dan pengawasan yang berhubungan dengan keuangan secara syariah yaitu setiap upaya-upaya dalam memperoleh harta harus memperhatikan cara-cara yang sesuai dengan syariah seperti perniagaan/ jual beli, pertanian, industri, jasa-jasa. Harta yang diperoleh digunakan untuk hal-hal yang tidak dilarang/ mubah seperti barang konsumtif, rekreasi, dsb. Dalam hal ingin menginvestasikan uang juga harus memperhatikan prinsip “uang sebagai alat tukar bukan sebagai komoditi yang diperdagangkan”, dapat dilakukan secara langsung atau melalui lembaga intermediasi seperti bank syariah dan reksadana syariah. 

Perkembangan ekonomi syariah bukan hanya disektor yang memang telah banyak dikembangkan seperti perbankan, pasar modal, dan lembaga keuangan non-bank lainnya, tetapi perkembangannya merambah pada sektor keuangan mikro, keuangan sosial dan praktek-praktek usaha rill yang mencoba memenuhi prinsip-prinsip syariah. Disamping itu, sensitifitas berbagai kalangan terhadap praktek syariah membuat aplikasinya oleh pelaku ekonomi termasuk regulatornya, sangat berhati-hati dengan terus mengedepankan subtansi prinsip-prinsip syariah yang telah digariskan. Esensi keuangan syariah yang mensyaratkan keterkaitan erat transaksi keuangan dengan usaha produktif ekonomi (rill) membuat produk-produk keuangan syariah Indonesia relative memilliki bentuk, warna, dan karakteristik yang berbeda-beda dengan Negara lain. 
 
Pada hakekatnya masalah manajemen keuangan menyangkut masalah keseimbangan financial didalam perusahaan yaitu mengadakan keseimbangan antara aktiva dengan pasiva yang dibutuhkan serta mencari susunan kwalitatif daripada aktiva dan pasiva tersebut dengan sebaik-baiknya. Pemilihan susunan kwalitatif daripada aktiva akan menentukan struktur kekayaan perusahaan. Sedangakan pemilihan susunan kwalitatif daripada pasiva akan menentukan struktur financial dan struktur modal perusahaan. Lingkup manajemen keuangan meliputi pembicaraan tentang keputusan-keputusan dalam bidang keuangan, misalnya keputusan investasi, keputusan pembelanjaan dan kebijaksanaan dividen.