Manajemen Keuangan
Syari’ah
Asal mula kata manajemen berasal dari bahasa
Perancis Kuno dari kata manajement, yang memiliki arti seni melaksanakan dan
mengatur. Pengertian secara bebas manajemen berarti sebagai sebuah proses
perencanaan, pengorganisasian, pengkoordinasian, dan pengontrolan sumber daya
untuk mencapai sasaran (goals) secara efektif dan efesien. Manajemen keuangan
merupakan manajemen yang mengaitkan pemerolehan (acquitition),
pembiayaan/pembelanjaan (financing) dan manajemen aktiva dengan tujuan secara
menyeluruh dari suatu perusahaan (manajemen terhadap fungsi keuangan). Semua
kegiatan/ aktifitas perusahaan yang bersangkutan dengan usaha mendapatkan dana
yang dibutuhkan perusahaan beserta usaha untuk menggunakan dana tersebut
seefesien mungkin.
Manajemen Keuangan Syari’ah
adalah sebuah kegiatan manajerial keuangan untuk mencapai tujuan dengan
memperhatikan kesesuaiannya pada prinsip-prinsip syari’ah. Prinsip syari’ah
pada aspek keuangan meliputi;
1.
Setiap
perbuatan akan simintakan pertanggungjawabannya.
2.
Setiap
harta yang diperoleh terdapat hak orang lain.
3.
Uang
sebagai alat tukar bukan sebagai komoditi yang diperdagangkan.
Berdasarkan prinsipnya maka dalam
perencanaa, pengorganisasian, penerapan dan pengawasan yang berhubungan dengan
keuangan secara syariah yaitu setiap upaya-upaya dalam memperoleh harta harus
memperhatikan cara-cara yang sesuai dengan syariah seperti perniagaan/ jual
beli, pertanian, industri, jasa-jasa. Harta yang diperoleh digunakan untuk
hal-hal yang tidak dilarang/ mubah seperti barang konsumtif, rekreasi, dsb.
Dalam hal ingin menginvestasikan uang juga harus memperhatikan prinsip “uang
sebagai alat tukar bukan sebagai komoditi yang diperdagangkan”, dapat dilakukan
secara langsung atau melalui lembaga intermediasi seperti bank syariah dan
reksadana syariah.
Perkembangan ekonomi syariah
bukan hanya disektor yang memang telah banyak dikembangkan seperti perbankan,
pasar modal, dan lembaga keuangan non-bank lainnya, tetapi perkembangannya merambah
pada sektor keuangan mikro, keuangan sosial dan praktek-praktek usaha rill yang
mencoba memenuhi prinsip-prinsip syariah. Disamping itu, sensitifitas berbagai
kalangan terhadap praktek syariah membuat aplikasinya oleh pelaku ekonomi
termasuk regulatornya, sangat berhati-hati dengan terus mengedepankan subtansi
prinsip-prinsip syariah yang telah digariskan. Esensi keuangan syariah yang
mensyaratkan keterkaitan erat transaksi keuangan dengan usaha produktif ekonomi
(rill) membuat produk-produk keuangan syariah Indonesia relative memilliki
bentuk, warna, dan karakteristik yang berbeda-beda dengan Negara lain.
Pada hakekatnya masalah manajemen
keuangan menyangkut masalah keseimbangan financial didalam perusahaan yaitu
mengadakan keseimbangan antara aktiva dengan pasiva yang dibutuhkan serta
mencari susunan kwalitatif daripada aktiva dan pasiva tersebut dengan
sebaik-baiknya. Pemilihan susunan kwalitatif daripada aktiva akan menentukan
struktur kekayaan perusahaan. Sedangakan pemilihan susunan kwalitatif daripada
pasiva akan menentukan struktur financial dan struktur modal perusahaan. Lingkup
manajemen keuangan meliputi pembicaraan tentang keputusan-keputusan dalam
bidang keuangan, misalnya keputusan investasi, keputusan pembelanjaan dan
kebijaksanaan dividen.