Halaman

Selasa, 29 Oktober 2013

BATIUL MAL WAT TAMWIL



1. Pengertian Baitul Mal wat Tamwil (BMT)
BMT adalah lembaga keuangan mikro yang dioperasikan dengan prinsip bagi hasil (syari’ah), menumbuhkembangkan bisnis usaha mikro dan kecil dalam rangka mengangkat derajat dan martabat serta membela kepentingan kaum fakir miskin. Secara konseptual, BMT memiliki dua fungsi : Baitul Tamwil (Bait = Rumah, at Tamwil = Pengembangan Harta) – melakukan kegiatan pengembangan usaha-usaha produktif dan investasi dalam meningkatkan kualitas ekonomi pengusaha mikro dan kecil terutama dengan mendorong kegiatan menabung dan menunjang pembiayaan kegiatan ekonominya. Baitul Maal (Bait = Rumah, Maal = Harta) – menerima titipan dana zakat, infak dan shadaqah serta mengoptimalkan distribusinya sesuai dengan peraturan dan amanahnya.
Visi BMT mengarah pada upaya untuk mewujudkan BMT menjadi lembaga yang mampu meningkatkan kualitas ibadah anggota (ibadah dalam arti yang luas), sehingga mampu berperan sebagai wakil pengabdi Allah SWT, memakmurkan kehidupan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.. Titik tekan perumusan Visi BMT adalah mewujudkan lembaga yang professional dan dapat meningkatkan kualitas ibadah. Misi BMT adalah membangun dan mengembangkan tatanan perekonomian dan struktur masyarakat madani yang adil berkemakmuran, serta berkeadilan berlandaskan syari’ah dan diridhoi Allah SWT. Dari pengertian tersebut dapat dipahami bahwa misi BMT bukan semata-mata mencari keuntungan dan penumpukan laba modal pada golongan orang kaya saja, tetapi lebih berorientasi pada pendistribusian laba yang merata dan adil, sesuai dengan prinsip-prinsip ekonomi Islam.
2. Sejarah Perkembangan Baitul Mal wat Tamwil (BMT)
2.1. Masa Rasulullah SAW (1-11 H/622-632 M)
Pada masa Rasulullah SAW ini, Baitul Mal lebih mempunyai pengertian sebagai pihak (al-jihat) yang menangani setiap harta benda kaum muslimin, baik berupa pendapatan maupun pengeluaran. Saat itu Baitul Mal belum mempunyai tempat khusus untuk menyimpan harta, karena saat itu harta yang diperoleh belum begitu banyak. Kalaupun ada, harta yang diperoleh hampir selalu habis dibagi‑bagikan kepada kaum muslimin serta dibelanjakan untuk pemeliharaan urusan mereka. Rasulullah SAW senantiasa membagikan ghanimah dan seperlima bagian darinya (al-akhmas) setelah usainya peperangan, tanpa menunda‑nundanya lagi. Dengan kata lain, beliau segera menginfakkannya sesuai peruntukannya masing-masing.
2.2. Masa Khalifah Abu Bakar Ash Shiddiq (11-13 H/632-634 M)
Abu Bakar dikenal sebagai Khalifah yang sangat wara’ (hati-hati) dalam masalah harta. Bahkan pada hari kedua setelah beliau dibai’at sebagai Khalifah, beliau tetap berdagang dan tidak mau mengambil harta umat dari Baitul Mal untuk keperluan diri dan keluarganya. Diriwayatkan oleh lbnu Sa’ad (w. 230 H/844 M), penulis biografi para tokoh muslim, bahwa Abu Bakar yang sebelumnya berprofesi sebagai pedagang membawa barang-barang dagangannya yang berupa bahan pakaian di pundaknya dan pergi ke pasar untuk menjualnya. Di tengah jalan, ia bertemu dengan Umar bin Khaththab. Umar bertanya, “Anda mau kemana, hai Khalifah?” Abu Bakar menjawab, “Ke pasar.” Umar berkata, “Bagaimana mungkin Anda melakukannya, padahal Anda telah memegang jabatan sebagai pemimpin kaum muslimin?” Abu Bakar menjawab, “Lalu dari mana aku akan memberikan nafkah untuk keluargaku?” Umar berkata, “Pergilah kepada Abu Ubaidah (pengelola Baitul Mal), agar ia menetapkan sesuatu untukmu.” Keduanya pun pergi menemui Abu Ubaidah, yang segera menetapkan santunan (ta’widh) yang cukup untuk Khalifah Abu Bakar, sesuai dengan kebutuhan seseorang secara sederhana, yakni 4000 dirham setahun yang diambil dan Baitul Mal.
2.3. Masa Khalifah Umar bin Khaththab (13-23 H/634-644 M)
Selama memerintah, Umar bin Khaththab tetap memelihara Baitul Mal secara hati-hati, menerima pemasukan dan sesuatu yang halal sesuai dengan aturan syariat dan mendistribusikannya kepada yang berhak menerimanya. Dalam salah satu pidatonya, yang dicatat oleh lbnu Kasir (700-774 H/1300-1373 M), penulis sejarah dan mufasir, tentang hak seorang Khalifah dalam Baitul Mal, Umar berkata, “Tidak dihalalkan bagiku dari harta milik Allah ini melainkan dua potong pakaian musim panas dan sepotong pakaian musim dingin serta uang yang cukup untuk kehidupan sehari-hari seseorang di antara orang-orang Quraisy biasa, dan aku adalah seorang biasa seperti kebanyakan kaum muslimin.” (Dahlan, 1999).
2.4. Masa Khalifah Utsman bin Affan (23-35 H/644-656 M)
Kondisi yang sama juga berlaku pada masa Utsman bin Affan. Namun, karena pengaruh yang besar dan keluarganya, tindakan Usman banyak mendapatkan protes dari umat dalam pengelolaan Baitul Mal. Dalam hal ini, lbnu Sa’ad menukilkan ucapan Ibnu Syihab Az Zuhri (51-123 H/670-742 M), seorang yang sangat besar jasanya dalam mengumpulkan hadis, yang menyatakan, “Usman telah mengangkat sanak kerabat dan keluarganya dalam jabatan-jabatan tertentu pada enam tahun terakhir dari masa pemerintahannya. Ia memberikan khumus (seperlima ghanimah) kepada Marwan yang kelak menjadi Khalifah ke-4 Bani Umayyah, memerintah antara 684-685 M dari penghasilan Mesir serta memberikan harta yang banyak sekali kepada kerabatnya dan ia (Usman) menafsirkan tindakannya itu sebagai suatu bentuk silaturahmi yang diperintahkan oleh Allah SWT. Ia juga menggunakan harta dan meminjamnya dari Baitul Mal sambil berkata, ‘Abu Bakar dan Umar tidak mengambil hak mereka dari Baitul Mal, sedangkan aku telah mengambilnya dan membagi-bagikannya kepada sementara sanak kerabatku.’ Itulah sebab rakyat memprotesnya.” (Dahlan, 1999).
2.5. Masa Khalifah Ali bin Abi Thalib (35-40 H/656-661 M)
Pada masa pemerintahan Ali bin Abi Talib, kondisi Baitul Mal ditempatkan kembali pada posisi yang sebelumnya. Ali, yang juga mendapat santunan dari Baitul Mal, seperti disebutkan oleh lbnu Kasir, mendapatkan jatah pakaian yang hanya bisa menutupi tubuh sampai separo kakinya, dan sering bajunya itu penuh dengan tambalan.
2.6. Masa Khalifah-Khalifah Sesudahnya
Ketika Dunia Islam berada di bawah kepemimpinan Khilafah Bani Umayyah, kondisi Baitul Mal berubah. Al Maududi menyebutkan, jika pada masa sebelumnya Baitul Mal dikelola dengan penuh kehati-hatian sebagai amanat Allah SWT dan amanat rakyat, maka pada masa pemerintahan Bani Umayyah Baitul Mal berada sepenuhnya di bawah kekuasaan Khalifah tanpa dapat dipertanyakan atau dikritik oleh rakyat (Dahlan, 1999).
3. Sejarah BMT di Indonesia
Sejarah BMT ada di Indonesia, dimulai tahun 1984 dikembangkan mahasiswa ITB di Masjid Salman yang mencoba menggulirkan lembaga pembiayaan berdasarkan syari’ah bagi usaha kecil. Kemudian BMT lebih di berdayakan oleh ICMI sebagai sebuah gerakan yang secara operasional ditindaklanjuti oleh Pusat Inkubasi Bisnis Usaha Kecil (PINBUK). BMT adalah lembaga keuangan mikro yang dioperasikan dengan prinsip bagi hasil (syari’ah), menumbuhkembangkan bisnis usaha mikro dan kecil dalam rangka mengangkat derajat dan martabat serta membela kepentingan kaum fakir miskin. Secara konseptual, BMT memiliki dua fungsi : Baitul Tamwil (Bait = Rumah, at Tamwil = Pengembangan Harta) – melakukan kegiatan pengembangan usaha-usaha produktif dan investasi dalam meningkatkan kualitas ekonomi pengusaha mikro dan kecil terutama dengan mendorong kegiatan menabung dan menunjang pembiayaan kegiatan ekonominya. Baitul Maal (Bait = Rumah, Maal = Harta) – menerima titipan dana zakat, infak dan shadaqah serta mengoptimalkan distribusinya sesuai dengan pertaturan dan amanahnya.
4. Prospek Baitul Mal wat Tamwil (BMT)
Koperasi syariah atau akrab dikenal dengan sebutan Baitulmal wattamwil (BMT) mengalami perkembangan cukup signifikan dalam beberapa tahun terakhir. Bahkan, sebuah lembaga inkubasi bisnis BMT mengestimasi saat ini terdapat sebanyak 3.200 BMT dengan nilai aset mencapai Rp 3,2 triliun. Bisnis tersebut hingga akhir tahun ini diproyeksi mencapai Rp 3,8 triliun. Meski demikian, Chief Secretary Organization (CSO) BMT Center, Noor Azis, yakin bahwa BMT di Indonesia masih bisa terus dikembangkan. Syaratnya, adanya dukungan dan komitmen pemerintah dalam mendorong perkembangan bisnis lembaga keuangan non bunga tersebut. Salah satu bentuk dukungan itu adalah melahirkan berbagai regulasi yang melindungi binsis keuangan mikro.
Searah dengan perubahan zaman, perubahan tata ekonomi dan perdagangan, konsep baitul mal yang sederhana itu pun berubah, tidak sebatas menerima dan menyalurkan harta tetapi juga mengelolanya secara lebih produktif untuk memberdayakan perekonomian masyarakat. Penerimaannya juga tidak terbatas pada zakat, infak dan shodaqoh, juga tidak mungkin lagi dari berbagai bentuk harta yang diperoleh dari peperangan. Lagi pula peran pemberdayaan perekonomian tidak hanya dikerjakan oleh negara.
Selain itu, dengan kehadiran BMT di harapkan mampu menjadi sarana dalam menyalurkan dana untuk usaha bisnis kecil dengan mudah dan bersih, karena didasarkan pada kemudahan dan bebas riba/bunga, memperbaiki/meningkatkan taraf hidup masyarakat bawah, Lembaga keuangan alternatif yang mudah diakses oleh masyarakat bawah dan bebas riba/bunga,Lembaga untuk memberdayakan ekonomi ummat,mengentaskan kemiskinan,meningkatkan produktivitas.
5. Kesimpulan dan Saran
BMT merupakan badan atau lembaga yang dapat meningkatkan kinerja perekonomian dan sekaligus dapat mengentaskan kemiskinan sehingga tercapai kesejahteraan ummat. Oleh karena itu, untuk mewujudkan peran BMT dalam perekonomian tersebut diperlukan peranan pemerintah yang intensif terhadap eksistensi BMT itu sendiri. Di samping itu, harus ada dukungan dari masyarakat khususnya ummat Islam untuk lebih mengembangkannya baik dari segi permodalan
A. BMT Sebagai Produser
Sebagian penulis tentang teori ekonomi Islam berpendapat bahwa ekonomi Islam hanya memfokuskan perhatian kepada distribusi harta, dan tidak mementingkan masalah produksi. Dengan kata lain, ekonomi Islam hanya memperhatikan distribusi harta secara adil dan merata, namun sama sekali tidak berhubungan dengan produksi. Perkataan ini tidak sepenuhnya benar. Jika yang dimaksud dengan “produksi” adalah sarana, prasarana, dan cara kerja secara umum, maka ungkapan di atas dapat diterima. Namun, jika yang dimaksud dengan produksi adalah tujuan, etika, dan peraturan yang berhubungan dengan produksi, maka ungkapan di atas sulit diterima.
Di dalam ilmu ekonomi, proses produksi terbagi kepada – setidaknya – dua bentuk, Pertama Pengadaan Stok Barang. Dalam proses produksi barang, barang dapat diciptakan dengan menggunakan tenaga manusia atau mesin. Pada saat sekarang ini biasanya dilakukan oleh Perusahaan – Perusahaan yang bergerak dalam bidang produksi barang. Kedua Penyediaan Stok Jasa. Jasa adalah sesuatu yang ditawarkan kepada pasar, dengan tujuan mempermudah kegiatan manusia dari segi non fisik (tidak berupa benda). Hal ini biasa dilakukan oleh para Biro jasa seperti Biro Perjalanan, Advokasi dan lain sebagainya.
Dalam proses pertama, BMT tidak mungkin menciptakan stok barang, karena BMT hanya lembaga keuangan mikro yang berasaskan syariah dan bergerak dibidang finansial. Tetapi tidak tertutup kemungkinan kalau BMT dapat melakukan proses produksi dengan cara yang kedua, yakni menyediakan jasa. Hal ini bisa saja terjadi karena fungsi BMT adalah sebagai basis penyediaan jasa keuangan dengan prosedur yang sesuai dengan prinsip syariah yang berlandaskan kepada al-Quran dan sunnah. Artinya, fungsi Baitul Maal dari BMT (penjaringan dana Zakat, Infak dan Sedekah) adalah sebuah jasa yang disediakan BMT untuk memudahkan orang – orang kaya untuk menunaikan kewajibannya kepada Allah, yang kemudian oleh BMT akan disalurkan kepada kaum dhuafa yang membutuhkan.
Sedangkan fungsinya sebagai Baitul Taamwil, BMT memberikan bantuan pendanaan untuk aktivitas perekonomian umat dalam skala kecil. Untuk fungsi BMT yang satu ini, ada beberapa produk yang ditawarkan oleh BMT kepada nasabah, diantaranya adalah:
Musyarakah, adalah suatu perkongsian antara dua pihak atau lebih dalam suatu proyek dimana masing-masing pihak berhak atas segala keuntungan dan bertanggung jawab atas segala kerugian yang terjadi sesuai dengan penyertaannya masing-masing.
Mudharabah, adalah perkongsian antara dua pihak di mana pihak pertama (shahib al amal) menyediakan dana dan pihak kedua (mudharib) bertanggung jawab atas pengelolaan usaha. Keuntungan dibagikan sesuai dengan rasio laba yang telah disepakati bersama terlebih dahulu di depan. Manakala rugi, shahib al amal akan kehilangan sebagian imbalan dari kerja keras dan manajerial skill selama proyek berlangsung.
Murabahah, adalah pola jual beli dengan membayar tangguh, sekali bayar.
Muzaraah, adalah dengan memberikan bibit tertentu (sesuai dengan kebutuhan penggarap) kepada si penggarap untuk ditanami dan dipelihara dengan imbalan bagian tertentu (prosentase) dari hasil panen.
Wusaqot, adalah bentuk yang lebih sederhana dari muzaraah dimana si penggarapnya bertanggung jawab atas penyiraman dan pemeliharaan. Sebagai imbalan si penggarap berhak atas rasio tertentu dari hasil panen.
Bai’u Bithaman Ajil, hampir sama dengan Murabahah, hanya saja pembayarannya di lakukan dengan mencicil.
Ijarah Muntahia Bit Tamlik, adalah pembiayaan dengan akad sewa, di mana pada akhir masa perjanjian, BMT memberikan izin kepada penyewa untuk memiliki barang modal tersebut.
Dengan menawarkan produk – produk yang berbasis syariah kepada masyarakat, secara tidak langsung BMT mencoba memberikan penawaran kepada masyarakat (calon nasabah/ anggota) untuk bisa memanfaatkan jasa keuangan yang berbasis syariah yang ditawarkan, dengan metode profit and lose sharing dalam pengelolaan rugi dan labanya.
Di dalam proses ini, maka BMT adalah termasuk salah produser dalam penyediaan jasa keuangan yang berbasis syariah dengan skala mikro. Tujuannya adalah untuk mengimplementasikan sistem keuangan syariah yang sesuai dengan tata cara dan aturan permainan pengelolaan keuangan di dalam Islam.
B. BMT Sebagai Konsumen
Mayoritas ahli ekonomi memfokuskan perhatiannya pada produksi. Mereka berusaha sekuat tenaga meningkatkan produksi serta memperbaiki kualitas serta kuantitasnya. Namun, bertambahnya hasil produksi tidak cukup untuk menciptakan manusia yang hidup aman dan sejahtera. Sebab, sangat mungkin produk ini baik sebagian atau bahkan seluruhnya digunakan untuk urusan yang tidak bermanfaat bagi manusia, merusak jiwa dan akal, serta tidak membahagiakan keluarga dan masyarakat.
Memproduksi barang-barang yang baik dan memiliki harta adalah hak sah menurut Islam. Namun, pemilikan harta itu bukanlah tujuan tetapi sarana untuk menikmati karunia Allah dan jalan untuk mewujudkan kemaslahatan umum, yang memang tidak sempurna kecuali dengan harta yang dijadikan Allah bagi manusia sebagai dasar pijakan. Memiliki harta untuk disimpan, diperbanyak, lalu dihitung-hitung adalah tindakan yang dilarang. Ia merupakan penyimpangan petunjuk Tuhan, sunnah mukmin, dan memungkiri keberadaan istikhlâf.
Belanja dan konsumsi adalah tindakan yang mendorong masyarakat berproduksi hingga terpenuhi segala kebutuhan hidupnya. Jika tidak ada manusia yang tersedia menjadi konsumen, dan jika daya beli masyarakat berkurang karena sifat kikir yang melampaui batas, maka cepat atau lambat, roda produksi niscaya akan terhenti, selanjutnya perkembangan bangsa pun terlambat.
Ahli Ekonomi juga membatasi konsumsi hanya kepada golongan perusahaan (untuk kebutuhan barang/bahan baku), masyarakat/ owner (untuk kebutuhan pribadi) dan pemerintah (dalam belanja pemerintah). Sedangkan lembaga keuangan seperti Bank, Asuransi dan lain sebagainya hanya difokuskan kepada lembaga keuangan yang menyediakan dana segar untuk kebutuhan produksi dan investasi.
Di dalam Islam, lembaga keuangan mempunyai tiga macam akad pembiayaan, Pertama Syirkah (Penyertaan/investasi dengan bagi hasil). Akad ini adalah bersifat umum. Tidak hanya di lembaga keuangan syariah saja, tetapi lembaga keuangan konvensional juga menggunakan sistem investasi (yang dalam istilah syariah Islam di sebut dengan syirkah/musyarakah). Yang membedakannya hanyalah instrumen dalam pengelolaan keuntungan. Kalau pada lembaga keuangan syariah instrumen yang digunakan adalah profit and lose sharing – dimana laba dan rugi sama-sama di tanggung – sedangkan pada lembaga keuangan konvensional menggunakan instrumen Interest (bunga) di mana pada tingkatan – tingkatan pinjaman dikenakan bunga yang harus dibayarkan oleh pihak debitur.
Akad kedua yang digunakan oleh lembaga keuangan syariah adalah Tijarah. Secara bahasa Tijarah memiliki pengertian jual beli. Dalam akad ini menghimpun beberapa produk lembaga keuangan syariah, di antaranya, Bai’u Bithaman Ajil, Murabahah, dan Mudharabah. Sebagaimana halnya jual beli, ada si penjual dan si pembeli. Posisi BMT dalam hal ini kita dudukkan sebagai pembeli, karena dalam posisi ini, BMT memiliki peran yang sangat signifikan dalam memenuhi pelayanan jasa akan penyediaan produk dan barang yang menggunakan akad tijarah.
Dalam proses pemenuhan akad tijarah, BMT akan melayani kebutuhan masyarakat akan suatu barang, baik untuk kebutuhan pokok maupun untuk kebutuhan modal investasi, sehingga barang yang butuhkan sangat beragam. Mulai dari barang – barang yang membutuhkan dana yang tidak terlalu besar seperti beras, gandum dll, sampai kepada barang – barang yang membutuhkan dana yang besar atau mungkin sangat besar untuk mengadakannya, seperti pengadaan tanah untuk lahan garapan, mobil dan tidak tertutup kemungkinan gedung bertingkat sekalipun. Semuanya tergantung kepada permintaan dari anggota/nasabah dan daya beli dari BMT sendiri.
Dalam kasus ini, maka BMT akan mencari dan menjalin hubungan dengan pihak lain yang disebut dengan mitra untuk dapat bekerjasama dalam pengadaan barang-barang tersebut. Kerjasama yang dijalin tentunya sesuai dengan syariat Islam, yaitu dengan akad jual beli pula.
Dalam kerjasama dengan mitra tersebut, posisi BMT adalah sebagai konsumen. Artinya BMT memakai/membeli barang – barang yang tidak mungkin diciptakan sendiri kepada mitra mereka untuk kemudian di jual kembali kepada nasabah dengan akad tijarah.
Akad yang ketiga adalah Ijarah. Ijarah memiliki makna sewa menyewa. Untuk akad ini, terhimpun setidaknya dua produk lembaga keuangan syariah, Ijarah dan Ijarah Munthahia Bit Tamlik. Untuk memenuhi kebutuhan akan produk ini, kembali kita posisikan BMT sebagai konsumen dari mitranya. Alasannya adalah kalau BMT memiliki stock barang yang akan disewakan, maka ia tidak akan menggunakan mitranya. Tetapi kalau BMT tidak memiliki barang yang diminta, ia akan kembali membeli barang kepada mitranya untuk kemudian disewakan kepada nasabah/ anggota. Alasan ini berlaku juga untuk pemenuhan kebutuhan BMT dalam akad Tijarah diatas.
C. BMT Sebagai Distributor
Di antara bidang yang terpenting dalam perekonomian adalah bidang distribusi, sehingga sebagian penulis ekonomi Islam memusatkan perhatian-nya kepada bidang ini.
Dalam sistem ekonomi kapitalis, perdagangan terpusat pada distribusi pasca produksi, yaitu setelah mereka menghasilkan barang untuk suatu proyek. Pandangan mereka terfokus kepada uang atau harga.
Menurut paham ekonomi sosialis, produksi tunduk pada peraturan pusat. Seluruh sumber produksi adalah milik negara. Dasar distribusi barang ditetapkan oleh keputusan sidang di negara sosialis. Negaralah yang menyusun strategi produksi rakyat, juga menentukan garis-garis besar distribusi. Upah, gaji, bunga, laba, dan para manajer diatur oleh pemerintah.
Kedua paham ekonomi terbesar dunia di atas hanya memfokuskan distribusi barang pasca produksi. Islam tentunya sangat berbeda dari kedua paham tersebut. Di dalam teori distribusi Islami, kajian tentang distribusi tidak hanya pada barang pasca produksi. Harta kekayaan yang dimiliki juga tidak terlepas dari teori distribusi Islami, seperti adanya hak orang-orang tidak mampu di dalam harta yang dimiliki, yang menyebabkan adanya distribusi harta untuk Zakat, Infak dan, Sedekah dan juga adanya hak ahli waris dalam menerima harta warisan dengan persentase yang telah ditentukan di dalam al-Quran dan Sunnah.
Memfungsikan BMT sebagai distributor adalah mengembalikan fungsi sosial BMT di tengah-tengah masyarakat. Untuk mengembalikan fungsi tersebut, perlu di telaah beberapa hal, di antaranya:
1. BMT sebagai bentuk lembaga penjaringan dana Zakat, Infak, Sedekah (Baitul Maal)
Adalah tugas dari BMT untuk menjaring dana – dana tersebut kemudian di distribusikan kepada orang-orang yang berhak menerimanya sesuai dengan yang telah di atur dalam al-Quran yang diistilahkan dengan Ashnaf Delapan. Dalam posisi ini, BMT berfungsi sebagai pool dana dan distributor dana. Untuk lebih jelasnya, dapat d lihat pada gambar berikut:
2. BMT sebagai bentuk tolong menolong yang dilembagakan (Baitul Taamwil)
Tolong menolong adalah suatu konsep dasar dalam setiap lembaga keuangan syariah, apakah ia berbentuk Asuransi, Bank maupun BMT sekalipun.
Ibnu Khaldun menyatakan bahwa manusia tidak bisa memenuhi kebutuhan hidupnya tanpa adanya suatu yang lain yang membantunya dalam mendapatkan apa-apa yang dibutuhkannya untuk hidup. Suatu yang dimaksud di atas tidak lain dan tidak bukan adalah orang lain.
Begitu juga hal BMT, suatu saat ia dapat menjadi penolong, suatu saat ia juga bisa berada pada posisi yang harus di tolong.
Sebagaimana yang telah kita kaji di atas, bahwa akad yang di gunakan oleh BMT dalam operasionalnya ada tiga, Syrikah, Tijarah, dan Ijarah. Untuk akad ke dua dan ketiga, BMT akan membutuhkan mitra untuk mendapatkan barang – barang yang dibutuhkan dan diminta oleh anggota/nasabah. Ketika ia mendapatkan barang yang dibutuhkan dari mitranya (sebagai wujud BMT sebagai yang harus di tolong), maka ketika itu ia berposisi sebagai konsumen. Ketika ia menyalurkan/menjual barang – barang yang diperoleh kepada anggota/nasabah (sebagai wujud BMT sebagai penolong dan nasabah sebagai yang harus ditolong), ketika itulah posisi BMT menjadi distributor.
Di dalam menyingkapi hal ini, lebih baiknya kita lihat gambar di bawah ini:
Dari gambar di atas, nampaklah konsep tolong menolong dan fungsi sosial dari sebuah BMT. Tidak hanya dalam menyediakan barang-barang yang di butuhkan dan di pesan oleh nasabah/anggota tetapi secara tidak langsung, BMT telah memberikan jasa untuk menolong nasabah/anggota untuk mendapatkan barang – yang dibutuhkan dengan cara mempertemukan kepentingan para Mitra dengan kepentingan Anggota/ nasabah.
BMT Sebagai Sirkulator
Sirkulasi adalah pendayagunaan barang dan jasa lewat kegiatan jual beli dan simpan pinjam melalui agen, koperasi, lembaga keuangan baik sebagai sarana perdagangan atau tukar-menukar barang. Sedangkan sirkulator adalah orang/ lembaga yang mendayagunakan barang dan jasa tersebut.
BMT sebagai sirkulator adalah memfungsikan BMT sebagai aktor dari sirkulasi dan anggota/nasabah sebagai subjek serta barang dan jasa sebagai objek dari sirkulasi yang dilakukan. Prinsipnya dan operasionalnya sangat sederhana. Hal ini disebabkan karena kebanyakan BMT menggunakan akad Tijarah dalam produk-produknya.
BMT dan Sektor Rill
Di dalam operasionalnya, BMT sangat bersentuhan langsung dengan perekonomian masyarakat. Kegiatan yang dilakukan seperti yang telah dijelaskan di atas, adalah gambaran dari kedekatan BMT dengan sektor rill yang meminimalkan kegiatan spekulasi dan memaksimalkan kemampuan masyarakat dalam bidang produksi dengan pembiayaan – pembiayaan yang dilakukan, sesuai dengan produk – produk yang berlaku pada tiap – tiap BMT yang ada.
Menjadikan BMT sebagai penggerak sektor rill adalah menjadikan BMT sebagai Pusat Unit Kegiatan Masyarakat, dengan mengaktifkan dan memfungsikan 4 dimensi BMT, yaitu Dimensi Produser, Konsumen, Distributor dan Sirkulator. Di mana BMT menjadi tumpuan harapan masyarakat berkenaan dengan masalah Investasi, Distribusi, dan Sirkulasi.
Hal ini sedikit berbeda dengan konsep Koperasi Unit Desa (KUD). Perbedaannya hanya terdapat pada, jika KUD tidak melayani masalah investasi (pembiayaan produksi), maka BMT melayani kebutuhan masyarakat dari segi Investasi.
Namun hal ini tidak akan terjadi apabila pemerintah setempat tidak menaruh perhatian pada perkembangan BMT dan perbankan syariah serta perkembangan ekonomi Islam. Jika pemerintah tidak menaruh perhatian pada lembaga ini, maka kita tidak bisa berharap banyak BMT dapat memperbaiki dan menggerakkan perekonomian dari sektor rill. Intinya, peran pemerintah juga sangat signifikan dalam menjadikan dan memposisikan BMT sebagai penggerak sektor rill.
Daftar Referesi
Anonim, Pedoman Cara Pembentukan BMT. Jakarta: Pinbuk, 1995
Karim, Adiwarman A., Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam, Edisi Ketiga, Jakarta: Raja Wali Press, 2006
Khaldun, Ibnu, Muqaddimah, penerjemah: Ahmadie Thoha Cet. III, Jakarta: Pustaka Firdaus, 2001
Lestiadi, Suhadji, Peranan Bank Muamalat Dalam Mengembangkan Lembaga Keuangan Alternatif, Jakarta, 1998
Muhammad, Teknik Perhitungan Bagi Hasil & Profit Margin di Bank Syariah, Jogjakarta, UII Press, 2004
Nasution, Mustafa Edwin dkk, Pengenalan Eksklusif Ekonomi Islam, Jakarta: Kencana, 2006
Situmorang, Jannes, Kaji Tindak Peningkatan Peran Koperasi Dan UKM Sebagai Lembaga Keuangan Alternatif, http://www.google.co.id/ 25 Desember 2007
Siregar Mulya E., dan Nasirwan, Tantangan Perbankan Syariah, www.shariahlife.wordpress.com/ 15 Januari 2008
Setiawan, Aziz Budi, Instrumen Ekonomi Syariah untuk Transformasi Masyarakat, www.google.co.id/ 15 Januari 2008
Qardhawi, Yusuf, Norma dan Etika Ekonomi Islam, Jakarta: GIP, 1997
Yulianti, Rahmani Timorita, Dimensi Humanitarian Dalam Sistem Ekonomi Islam, www.google.co.id/

Lembaga Keuangan Syariah Non Bank



1. Pengrtian Asuransi Syariah
Asuransi syariah menurut definisi Dewan Syariah Nasional adalah usaha untuk saling melindungi dan tolong-menolong diantara sejumlah orang melalui investasi dalam bentuk asset dan atau taba’ru yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi resiko/ bahaya tertentu melalui akad yang sesuai dengan syariah.
2. Dasar hukum
Landasan dasar asuransi syariah adalah sumber dari pengambilan hokum praktik asuransi ayariah. Karena sejak awal asauransi syariah dimaknai sebagai wujud dari bisnis pertanggungan yang didasarkan pada nilai-nilai yang ada dalam ajaran Islam, yaitu Al-Quran dan sunnah Rasul, maka landasan yang dipakai dalam hal ini tidak jauh berbeda dengan metodologi yang dipakai oleh sebagian ahli hokum Islam.
1. Al-Qur’an
Diantaranya ayat-ayat Al-Qur’an yang mempunyai muatan nilai yang ada dalam praktik asuransi adalah:
a. Surah Al-Maidah ayat 2
وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ.
“Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya”
Ayat ini memuat perintah (amr) tolong-menolong antar sesama manusia. Dalam bisnis asuransi, nilai ini terlihat dalam praktik kerelaan anggota (nasabah) perusahaan asuransi untuk menyisihkan dananya agar digunakan sebagai dana social (tabarru’). Dana sosial ini berbentuk rekening tabarru’ pada perusahaan asuransi dan difungsikan untuk menolong salah satu anggota (nasabah) yang sedang mengalami musibah (peril).
b. Surah Al-Baqarah ayat 185
يرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْر
“Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu.”
Dalam konteks bisnis asuransi, ayat tersebut dapat dipahami bahwa dengan adanya lembaga asuransi, seseorang dapat memudahkan untuk menyiapkan dan merencanakan kehidupannya dimasa mendatang dan dapat melindungi kepentingan ekonominya dari sebuah kerugian yang tidak disengaja.
3. Sejarah
Perkembangan industri asuransi syariah di negeri ini diawali dengan kelahiran asuransi syariah pertama Indonesia pada 1994. Saat itu, PT Syarikat Takaful Indonesia (STI) berdiri pada 24 Februari 1994 yang dimotori oleh Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) melalui Yayasan Abdi Bangsa, Bank Muamalat Indonesia, PT Asuransi Jiwa Tugu Mandiri, Departemen Keuangan RI, serta beberapa pengusaha Muslim Indonesia. Selanjutnya, STI mendirikan dua anak perusahaan. Mereka adalah perusahaan asuransi jiwa syariah bernama PT Asuransi Takaful Keluarga (ATK) pada 4 Agustus 1994 dan perusahaan asuransi kerugian syariah bernama PT Asuransi Takaful Umum (ATU) pada 2 Juni 1995. Setelah Asuransi Takaful dibuka, berbagai perusahaan asuransi pun menyadari cukup besarnya potensi bisnis asuransi syariah di Indonesia.
Hal tersebut kemudian mendorong berbagai perusahaan ramai-ramai masuk bisnis asuransi syariah, di antaranya dilakukan dengan langsung mendirikan perusahaan asuransi syariah penuh maupun membuka divisi atau cabang asuransi syariah. Asuransi syariah sudah mulai dikenal semenjak berdirinya Syarikat Takaful Indonesia pada tahun 1994. Pada tahun 2015 diperkirakan bahwa potensi penerimaan premi syariah di Indonesia akan mencapai US$ 1,20 miliar. Pencapaian posisi ini menempatkan pada posisi terbesar kedua setelah Malaysia yang diperkirakan oleh penelitian Institute of Islamic Banking and Insurance di London sebesar US$ 1,22 miliar. Tetapi jika dibandingkan dengan asuransi konvensional jumlah premi ini sangatlah kecil.
4. Tujuan Berdiri
·   Memberikan jaminan perlindungan dari risiko-risiko kerugian yang diderita satu pihak.
·   Meningkatkan efisiensi, karena tidak perlu secara khusus mengadakan pengamanan dan pengawasan untuk memberikan perlindungan yang memakan banyak tenaga, waktu dan biaya.
·   Pemerataan biaya, yaitu cukup hanya dengan mengeluarkanbiaya yang jumlahnya tertentu dan tidak perlu mengganti/membayar sendiri kerugian yang timbul yang jumlahnya tidak tentu dan tidak pasti.
·   Dasar bagi pihak bank untuk memberikan kredit karena bank memerlukan jaminan perlindungan atas agunan yang diberikan oleh peminjam uang.
·   Sebagai tabungan, karena jumlah yang dibayar kepada pihak asuransi akan dikembalikan dalam jumlah yang lebih besar. Hal ini khusus berlaku untuk asuransi jiwa.
·   Menutup Loss of Earning Power seseorang atau badan usaha pada saat ia tidak dapat berfungsi (bekerja)
6. Produk dan Mekanisme Operasional
Produk unggulan Asuransi Syariah agak berbeda dengan Asuransi Konvensional, produk Unit Link (gabungan Asuransi dan Investasi) menjadi trend sementara pada Asuransi Syariah Takaful pada setiap perusahaan memiliki produk unggulan yang berbeda sesuai dengan permintaan nasabah. Di dalam pengelolaaan dana Asuransi Syariah, yang sebenarnya terjadi adalah Takaful Umum.
Ø Takaful Umum
Fokus utamanya memberikan layanan dan bantuan menyangkut asuransi di bidang kerugian seperti perlindungan dari kebakaran, pengangkutan, niaga, dan kendaraan bermotor, dengan harapan bisa tercapainya masyarakat Indonesia yang sejahtera dengan perlindungan asuransi yang sesuai Muamalah Syariah Islam.h saling bertanggung jawab, bantu-membantu dan melindungi para peserta Asuransi.
Ø Takaful Keluarga
Fokus utamanya memberikan layanan dan bantuan menyangkut asuransi jiwa dan keluarga, dengan harapan bisa tercapainya masyarakat Indonesia yang sejahtera dengan perlindungan asuransi yang sesuai Muamalah Syariah Islam.
Ø Takaful lainnya
a) Fulnadi (Asuransi Pendidikan)
Adalah program asuransi perorangan yang bermaksud menyediakan dana pendidikan, dalam mata uang Rupiah dan US Dolar untuk putra-putrinya sampai sarjana. * Dana Tunai Harian
Pemberian Dana Tunai Harian selama Peserta menjalani rawat inap di rumah sakit. Karena sakit atau kecelakaaN.
b) Santunan Kematian
Pemberian santunan bila Peserta meninggal karena sakit atau kecelakaan .
c) Santunan Cacat Tetap Total
Pemberian santunan bila Peserta mengalami Cacat Tetap Total karena sakit atau kecelakaan sehingga tidak dapat melaksanakan pekerjaan, memegang jabatan atau profesi apapun untuk memperoleh penghasilan. Perusahaan Asuransi diberi kepercayaan (amanah) oleh para peserta untuk mengelola premi, mengembangkan dengan jalan yang halal, memberikan santunan kepada yang mengalami musibah sesuai hasil kesepakatan berdasarkan perjanjian jenis akad.
Kumpulan dana peserta yang diinvestasikan sesuai dengan prinsip syariah. Selain itu tiap keuntungan dari investasi setelah dikurangi dengan beban Asuransi (klaim dan premi reasuransi) akan dibagikan menurut sistem bagi hasil (mudharabah), misalnya 60% peserta dan 40% perusahaan.
7. Peraturan Hukum Yang Terkait Dengan Asuransi
Adapun landasan hukum yang telah dikeluarkan oleh pemerintah yang berkaitan Asuransi Syariah yaitu:
·   Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No.426/KMK.06/2003 tentang perizinan usaha dan kelembagaan perusahaan Asuransi dan perusahan Reasuransi.
·   Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No.424/KMK.06/2003 tentang Kesehatan Keuangan perusahan Asuransi dan perusahan Reasuransi.
·   Keputusan Direktur Jenderal Lembaga Keuangan No.Kep 4499/LK/2000 tentang jenis penilaian dan pembatasan investasi perusahaan Asuransi dan perusahaan Reasuransi dengan sistim Syariah.
8. Perkembangan Dan Pertumbuhan Asuransi Syariah Di Indonesia
Keuntungan perusahaan Asuransi Syariah diperoleh dari berbagai keuntungan dana dari peserta, yang dikembangkan dengan prinsip sistem bagi hasil (mudharabah). Keuntungan yang diperoleh dari pengembangan dana itu dibagi antara para peserta dan perusahaan sesuai ketentuan yang telah disepakati oleh nasabah dengan perusahaan Asuransi.
Data Departemen Keuangan menunjukkan market share asuransi syariah pada tahun 2001 baru mencapai 0.3% dari total premi asuransi nasional. Dibidang aturan hukum saat ini sedang digodog aturan khusus mengenai asuransi syariah yang diharapkan dapat memberi dampak yang signifikan sebagaimana dampak dari UU Perbankan tahun 1998.
Alternatif pilihan proteksi bagi pemeluk agama Islam yang menginginkan produk yang sesuai dengan hukum Islam. Perkembangan Perbankan Islam menuntut peranan asuransi syariah untuk pengamanan aset dan transaksi perbankan. Perkembangan bisnis asuransi syariah yang saat ini berkembang di Indonesia, dimulai sejak awal 1990-an. Sampai saat ini berkembang dengan sangat menjanjikan. Dari sisi populasi kita tahu, jumlah penduduk Indonesia itu kelima terbesar di dunia. Selain itu, penduduk muslimnya sekitar 88 persen dari lebih dari 220 juta penduduk yang ada. Jadi secara keseluruhan Indonesia memiliki potensi pengembangan bisnis asuransi syariah cukup menjanjikan. Potensi pengembangan bisnis asuransi syariah masih sangat besar, meskipun pasarnya belum matang. Kalaupun sudah matang, memang masih harus menggali lagi. Apalagi, sekarang ini belum banyak juga ya ng mengakses layanan asuransi secara nasional.
9. Dampak Perkembangan Dan Pertumbuhan Asuransi Syariah Di Indonesia
Keuntungan perusahaan Asuransi Syariah diperoleh dari berbagai keuntungan dana dari peserta, yang dikembangkan dengan prinsip sistem bagi hasil (mudharabah). Keuntungan yang diperoleh dari pengembangan dana itu dibagi antara para peserta dan perusahaan sesuai ketentuan yang telah disepakati oleh nasabah dengan perusahaan Asuransi. Adapun beberapa dampak perkembangan dan pertumbuhan asuransi syari’ah terhadap perekonomian umat di Indonesia Yaitu:
Ø Berkembangnya unit usaha kecil dan menengah, serta pembangunan karena adanya asupan dana investasi dari perusahaan asuransi syari’ah yang terkait.
Ø Secara otomatis akan mengurangi angka pengangguran, karena banyak perekrutan agen asuransi.
Ø Meningkatkan pendapatan setiap individu.
Ø Bertambahnya kemampuan belanja setiap individu, yang berdampak pula pada peningkatan pada angka pertumbuhan produksi.
Ø Dengan perkembangan dan pertumbuhan tersebut, baik bagi individu maupun perusahaan, akan berdampak pula penambahan pemasukan bagi Negara.