A. Pendahuluan
Dalam segenap aspek kehidupan bisnis dan
transaksi, dunia Islam mempunyai sistem perekonomian yang berbasiskan
nilai-nilai dan prinsip-prinsip Syariah yang bersumber dari Al Quran dan Al
Hadits serta dilengkapi dengan Al Ijma dan Al Qiyas. Sistem perekonomian Islam,
saat ini lebih dikenal dengan istilah Sistem Ekonomi Syariah.
Ekonomi Syariah menganut faham Ekonomi
Keseimbangan, sesuai dengan pandangan Islam, yakni bahwa hak individu dan
masyarakat diletakkan dalam neraca keseimbangan yang adil tentang dunia dan
akhirat, jiwa dan raga, akal dan hati, perumpamaan dan kenyataan, iman dan
kekuasaan. Ekonomi Keseimbangan merupakan faham ekonomi yang moderat tidak
menzalimi masyarakat, khususnya kaum lemah sebagaimana yang terjadi pada
masyarakat kapitalis. Di samping itu, Islam juga tidak menzalimi hak individu
sebagaimana yang dilakukan oleh kaum sosialis, tetapi Islam mengakui hak
individul dan masyarakat.
Lembaga Keuangan Syariah sebagai bagian
dari Sistem Ekonomi Syariah, dalam menjalankan bisnis dan usahanya juga tidak
terlepas dari saringan Syariah. Oleh karena itu, Lembaga Keuangan Syariah tidak
akan mungkin membiayai usaha-usaha yang di dalamnya terkandung hal-hal yang
diharamkan, proyek yang menimbulkan kemudharatan bagi masyarakat luas,
berkaitan dengan perbuatan mesum/ asusila, perjudian, peredaran narkoba,
senjata illegal, serta proyek-proyek yang dapat merugikan syiar Islam. Untuk
itu dalam struktur organisasi Lembaga Keuangan Syariah harus terdapat Dewan Pengawas
Syariah yang bertugas mengawasi produk dan operasional lembaga tersebut.
1. Dalam operasionalnya, Lembaga Keuangan
Syariah berada dalam koridor-koridor
prinsip-prinsip.
prinsip-prinsip.
2. Keadilan, yakni berbagi keuntungan atas
dasar penjualan riil sesuai kontribusi dan resiko masing-masing pihak.
3. Kemitraan, yang berarti posisi nasabah
investor (penyimpan dana), dan pengguna dana, serta lembaga keuangan itu
sendiri, sejajar sebagai mitra usaha yang saling bersinergi untuk memperoleh
keuntungan.
4. Transparansi, lembaga keuangan Syariah
akan memberikan laporan keuangan secara terbuka dan berkesinambungan agar
nasabah investor dapat mengetahui kondisi dananya.
5. Universal, yang artinya tidak membedakan
suku, agama, ras, dan golongan dalam masyarakat sesuai dengan prinsip Islam
sebagai rahmatan lil alamin.
Lembaga Keuangan Syariah, dalam setiap
transaksi tidak mengenal bunga, baik dalam menghimpun tabungan investasi
masyarakat ataupun dalam pembiayaan bagi dunia usaha yang membutuhkannya.
Ciri-ciri
sebuah Lembaga Keuangan Syariah dapat dilihat dari hal-hal sebagai berikut:
1. Dalam menerima titipan dan investasi,
Lembaga Keuangan Syariah harus sesuai dengan fatwa Dewan Pengawas Syariah;
2. Hubungan antara investor (penyimpan
dana), pengguna dana, dan Lembaga Keuangan Syariah sebagai intermediary
institution, berdasarkan kemitraan, bukan hubungan debitur-kreditur.
3. Bisnis Lembaga Keuangan Syariah bukan
hanya berdasarkan profit orianted, tetapi juga falah orianted, yakni kemakmuran
di dunia dan kebahagiaan di akhirat.
4. Konsep yang digunakan dalam transaksi
Lembaga Syariah berdasarkan prinsip kemitraan bagi hasil, jual beli atau sewa
menyewa guna transaksi komersial, dan pinjam-meminjam (qardh/ kredit) guna
transaksi sosial;
5. Lembaga Keuangan Syariah hanya melakukan
investasi yang halal dan tidak menimbulkan kemudharatan serta tidak merugikan
syiar Islam.
B.
Lembaga Keuangan
Syariah
1.
Bank Syariah
Pengertian
Bank merupakan suatu lembaga keuangan
yang mempunyai fungsi utamanya adalah menerima simpanan uang, meminjamkan uang,
dan jasa pengiriman uang, pada awalnya istilah bank memang tidak di
dikenal di dunia islam, yang lebih dikenal adalah jihbiz yang mempunyai arti penagih pajak yang pada waktu itu
jihbiz dikenal dengan penagih dan penghitung pajak pada benda yang kena
pajak yaitu barang dan tanah.
Pada zaman Bani Abbasiyyah, jihbiz lebih
dikenal dengan profesi penukaran uang yang pada waktu itu diperkenalkan mata
uang yang dikenal dengan fulus yang terbuat dari tembaga, dengan adanya fulus
para gubernur pemerintahan cenderung mencetak fulusnya masing-masing sehingga
akan berbeda-beda nilai dari fulus tersebut, kemudian ada sistem penukaran
uang. Selain melakukan penukaran uang jihbiz juga menerima titipan dana,
meminjamkan uang, dan jasa pengiriman uang.
2.
Bank Perkreditan Rakyat Syariah
Dalam (UU) Perbankan No. 7 tahun 1992,
BPR adalah lembaga keuangan yang menerima simpanan uang hanya dalam bentuk
deposito berjangka tabungan, dan atau bentuk lainnya yang dipersamakan dalam
bentuk itu dan menyalurkan dana sebagai usaha BPR. Pada UU Perbankan No. 10
tahun 1998, disebutkan bahwa BPR adlah lemabaga keuangan bank yang melaksanakan
kegiatan usahanya secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah.
Tujuan didirikannya BPR Syariah adalah
sebagai berikut:
a. Meningkatkan kesejahteraan ekonomi umat
islam, terutama masyarakat golongan ekonomi lemah yang pada umumnya di daerah
pedesaan.
b. Menambah lapangan kerja terutama di
tingkat kecamatan sehingga dapat mengurangi arus urbanisasi.
c. Membina semangat ukhuwah islamiyyah melalui kegiatan ekonomi dalam rangka
meningkatkan pendapatan per kapita menuju kualitas hidup yang memadai.
d. Untuk mencapai tujuan operasional BPR
Syariah tersebut diperlukan strategi operasional sebagai berikut:
e. BPR Syariah tidak bersifat menunggu
terhadapa datangnya permintaan fasilitas melainkan bersifat aktif dengan
melakukan sosialisasi/penelitian kepada usaha-usaha berskala kecil yang perlu
dibantu tambahan modal, sehingga memiliki prospek bisnis yang baik.
f. BPR Syariah memiliki jenis usaha yang
waktu perputaran uangnya jangka pendek dengan mengutamakan usaha skala menengah
dan kecil.
g. BPR Syariah mengkaji pangsa pasar,
tingkat kejenuhan serta tingkat kompetitifnya produk yang akan diberi
pembiayaan.
Usaha-usaha BPR Syariah, yaitu:
a.
Menghimpun
dana dari masyarakat dalam simpanan deposito berjangka, tabungan, dan atau
bentuk tabungan lainnya yang dipersamakan dengan itu.
b.
Menyediakan
pembiayaan dan penempatan dana berdasarkan prinsip syariah sesuai dengan
ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
c.
Menempatkan
dananya dalam bentuk Sertifikat Bank Indonesia, deposito berjangka, serifikat
deposito, dan atau tabungan pada bank lain.
3. Pegadaian Syariah
Rukun
dan Syarat Transaksi Gadai:
a.
Ada
ijab dan qabul (shigat).
b.
Terdapat
orang yang berakad adalah yang menggadaikan (rahin) dan yang menerima gadai
(murtahin).
c.
Ada jaminan
(marhum) berupa barang / harta.
d.
tang
(marhun bih).
Syarat
Sah Gadai, diantaranya:
a.
Shigat
b.
Orang yang
berakad
c.
Barang yang
dijadikan pinjaman
d.
Utang
(marhun bih)
4. Asuransi
Syariah
Kata asuransi berasal dari bahasa
inggris, “insurance”. Dalam bahasa
arab istilah asuransi biasa diungkapkan dengan kata at-tamin yang secara bahasa berarti tuma’ ninatun nafsi wa zawalul khauf, tenangnya jiwa dan hilangnya
rasa takut.
Asuransi menurut UU RI No.2 th. 1992
tentang usaha perasuransian, yang dimaksud dengan asuransi yaitu perjanjian
antara dua belah pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan
diri dengan pihak tertanggung, dengan menerima premi asuransi untuk memberikan
penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan, atau kehilangan
keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang
mungkin diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tak pasti
atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau
hidupnya seeseorang yang dipertanggungkan.
Sedangkan pengertian asuransi syariah
menurut fatwa DSN-MUI adalah usaha saling melindungi dan tolong-menolong
diantara sejumlah orang atau pihak melalui investasi dalam bentuk asset dan
atau tabarru memberikan pola pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu
melalui akad yang sesuai dengan syariah.
5. Baitul
Maal Wattamwil (BMT)
Baitul Maal wat Tamwil (BMT) atau Balai
Usaha Mandiri Terpadu, adalah lembaga keuangan mikro yang dioperasikan dengan
prinsip bagi hasil, menumbuh kembangkan derajat dan martabat serta membela
kepentingan kaum fakir miskin, ditumbuhkan atas prakarsa dan modal awal dari
tokoh-tokoh masyarakat setempat dengan berlandaskan pada system ekonomi yang
salaam.
Asas dan Prinsip Dasar
Prinsip dasar BMT, adalah:
1. Ahsan (mutu hasil terbaik), thayyiban
(terindah), ahsanu ’amala(memuaskan semua pihak), dan sesuai dengan nilai-nilai
salaam: keselamatan, kedamaian, dan kesejahteraan.
2. Barokah, artinya berdaya guna, berhasil
guna, adanya penguatan jaringan, transparan(keterbukaan), dan bertangggung
jawab sepenuhnya kepada masyarakat.
3. Spiritual communication (penguatan nilai
ruhiyah)
4. Demokratis, partisipatif, dan inklusif.
5. Keadilan social dan kesetaraan jender,
non-diskriminatif
6. Ramah lingkungan
7. Peka dan bijak terhadap pengetahuan dan
budaya local, serta keanekaragaman budaya.
8. Keberlanjutan, memberdayakan masyarat
dengan meningkatkan kemampuan diri dan lembaga masyarakat lokal.
Sifat, Peran, dan Fungsi
BMT bersifat terbuka, independen, tidak
partisan, berorientasi pada pengembangan tabungan dan pembiayaan untuk
mendukung bisnis ekonomi yang produktif bagi anggota dan kesejahteraan social
masyarakat sekitar, terutama usaha mikro dan fakir miskin.
Peran BMT di masyarakat sebagai berikut :
1.
Motor penggerak ekonomi dan
social masyarakat banyak
2.
Ujung tombak pelaksanaan
system ekonomi syariah
3.
Penghubung antara kaum
aghnia (kaya) dan kaum dhu’afa (miskin)
4.
Sarana pendidikan informal
untuk mewujudkan prinsip hidup yang barakah, ahsanu ‘amaia dan salaam melalui
spiritual communication dengan dzikir qalbiyah ilahiah.
Fungsi
BMT di masayarakat
1.
Meningkatkan kualitas SDM
anggota, pengurus, dan pengelola menjadi lebih professional, salaam, dan amanah
sehingga semakin utuh dan tangguh dalam berjuang dan berusaha menghadapi
tantangan global.
2.
Mengorganisir dan
memobilisasi dana sehingga dana yang dimiliki oleh masyarakat dapat
termanfaatkan secara optimal di dalam dan luar organisasi untuk kepentingan
rakyat banyak.
3.
Mengembangkan kesempatan
kerja.
4.
Mengukuhkan dan meningkatkan
kualitas usaha dan pasar produk-produk anggota
5.
Memperkuat dan meningkatkan
kualitas lembaga-lembaga ekonomi dan sosial rakyat banyak.