Halaman

Rabu, 25 Desember 2013

Lembaga Keuangan Syariah

A.     Pendahuluan
Dalam segenap aspek kehidupan bisnis dan transaksi, dunia Islam mempunyai sistem perekonomian yang berbasiskan nilai-nilai dan prinsip-prinsip Syariah yang bersumber dari Al Quran dan Al Hadits serta dilengkapi dengan Al Ijma dan Al Qiyas. Sistem perekonomian Islam, saat ini lebih dikenal dengan istilah Sistem Ekonomi Syariah.
Ekonomi Syariah menganut faham Ekonomi Keseimbangan, sesuai dengan pandangan Islam, yakni bahwa hak individu dan masyarakat diletakkan dalam neraca keseimbangan yang adil tentang dunia dan akhirat, jiwa dan raga, akal dan hati, perumpamaan dan kenyataan, iman dan kekuasaan. Ekonomi Keseimbangan merupakan faham ekonomi yang moderat tidak menzalimi masyarakat, khususnya kaum lemah sebagaimana yang terjadi pada masyarakat kapitalis. Di samping itu, Islam juga tidak menzalimi hak individu sebagaimana yang dilakukan oleh kaum sosialis, tetapi Islam mengakui hak individul dan masyarakat.
Lembaga Keuangan Syariah sebagai bagian dari Sistem Ekonomi Syariah, dalam menjalankan bisnis dan usahanya juga tidak terlepas dari saringan Syariah. Oleh karena itu, Lembaga Keuangan Syariah tidak akan mungkin membiayai usaha-usaha yang di dalamnya terkandung hal-hal yang diharamkan, proyek yang menimbulkan kemudharatan bagi masyarakat luas, berkaitan dengan perbuatan mesum/ asusila, perjudian, peredaran narkoba, senjata illegal, serta proyek-proyek yang dapat merugikan syiar Islam. Untuk itu dalam struktur organisasi Lembaga Keuangan Syariah harus terdapat Dewan Pengawas Syariah yang bertugas mengawasi produk dan operasional lembaga tersebut.
1.      Dalam operasionalnya, Lembaga Keuangan Syariah berada dalam koridor-koridor
prinsip-prinsip.
2.      Keadilan, yakni berbagi keuntungan atas dasar penjualan riil sesuai kontribusi dan resiko masing-masing pihak.
3.      Kemitraan, yang berarti posisi nasabah investor (penyimpan dana), dan pengguna dana, serta lembaga keuangan itu sendiri, sejajar sebagai mitra usaha yang saling bersinergi untuk memperoleh keuntungan.
4.      Transparansi, lembaga keuangan Syariah akan memberikan laporan keuangan secara terbuka dan berkesinambungan agar nasabah investor dapat mengetahui kondisi dananya.
5.      Universal, yang artinya tidak membedakan suku, agama, ras, dan golongan dalam masyarakat sesuai dengan prinsip Islam sebagai rahmatan lil alamin.
Lembaga Keuangan Syariah, dalam setiap transaksi tidak mengenal bunga, baik dalam menghimpun tabungan investasi masyarakat ataupun dalam pembiayaan bagi dunia usaha yang membutuhkannya.
Ciri-ciri sebuah Lembaga Keuangan Syariah dapat dilihat dari hal-hal sebagai berikut:
1.      Dalam menerima titipan dan investasi, Lembaga Keuangan Syariah harus sesuai dengan fatwa Dewan Pengawas Syariah;
2.      Hubungan antara investor (penyimpan dana), pengguna dana, dan Lembaga Keuangan Syariah sebagai intermediary institution, berdasarkan kemitraan, bukan hubungan debitur-kreditur.
3.      Bisnis Lembaga Keuangan Syariah bukan hanya berdasarkan profit orianted, tetapi juga falah orianted, yakni kemakmuran di dunia dan kebahagiaan di akhirat.
4.      Konsep yang digunakan dalam transaksi Lembaga Syariah berdasarkan prinsip kemitraan bagi hasil, jual beli atau sewa menyewa guna transaksi komersial, dan pinjam-meminjam (qardh/ kredit) guna transaksi sosial;
5.      Lembaga Keuangan Syariah hanya melakukan investasi yang halal dan tidak menimbulkan kemudharatan serta tidak merugikan syiar Islam. 

B.     Lembaga Keuangan Syariah
1.      Bank Syariah
 Pengertian
Bank merupakan suatu lembaga keuangan yang mempunyai fungsi utamanya adalah menerima simpanan uang, meminjamkan uang, dan jasa pengiriman uang,  pada awalnya istilah bank memang tidak di dikenal di dunia islam, yang lebih dikenal adalah jihbiz yang mempunyai arti penagih pajak yang pada waktu itu jihbiz dikenal dengan penagih dan penghitung pajak pada benda  yang kena pajak yaitu barang dan tanah.
Pada zaman Bani Abbasiyyah, jihbiz lebih dikenal dengan profesi penukaran uang yang pada waktu itu diperkenalkan mata uang yang dikenal dengan fulus yang terbuat dari tembaga, dengan adanya fulus para gubernur pemerintahan cenderung mencetak fulusnya masing-masing sehingga akan berbeda-beda nilai dari fulus tersebut, kemudian ada sistem penukaran uang. Selain melakukan penukaran uang jihbiz juga menerima titipan dana, meminjamkan uang, dan jasa pengiriman uang.
2.      Bank Perkreditan Rakyat Syariah
Dalam (UU) Perbankan No. 7 tahun 1992, BPR adalah lembaga keuangan yang menerima simpanan uang hanya dalam bentuk deposito berjangka tabungan, dan atau bentuk lainnya yang dipersamakan dalam bentuk itu dan menyalurkan dana sebagai usaha BPR. Pada UU Perbankan No. 10 tahun 1998, disebutkan bahwa BPR adlah lemabaga keuangan bank yang melaksanakan kegiatan usahanya secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah.
Tujuan didirikannya BPR Syariah adalah sebagai berikut:
a.       Meningkatkan kesejahteraan ekonomi umat islam, terutama masyarakat golongan ekonomi lemah yang pada umumnya di daerah pedesaan.
b.      Menambah lapangan kerja terutama di tingkat kecamatan sehingga dapat mengurangi arus urbanisasi.
c.       Membina semangat ukhuwah islamiyyah melalui kegiatan ekonomi dalam rangka meningkatkan pendapatan per kapita menuju kualitas hidup yang memadai.
d.      Untuk mencapai tujuan operasional BPR Syariah tersebut diperlukan strategi operasional sebagai berikut:
e.       BPR Syariah tidak bersifat menunggu terhadapa datangnya permintaan fasilitas melainkan bersifat aktif dengan melakukan sosialisasi/penelitian kepada usaha-usaha berskala kecil yang perlu dibantu tambahan modal, sehingga memiliki prospek bisnis yang baik.
f.       BPR Syariah memiliki jenis usaha yang waktu perputaran uangnya jangka pendek dengan mengutamakan usaha skala menengah dan kecil.
g.      BPR Syariah mengkaji pangsa pasar, tingkat kejenuhan serta tingkat kompetitifnya produk yang akan diberi pembiayaan.
Usaha-usaha BPR Syariah, yaitu:
a.       Menghimpun dana dari masyarakat dalam simpanan deposito berjangka, tabungan, dan atau bentuk tabungan lainnya yang dipersamakan dengan itu.
b.      Menyediakan pembiayaan dan penempatan dana berdasarkan prinsip syariah sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
c.       Menempatkan dananya dalam bentuk Sertifikat Bank Indonesia, deposito berjangka, serifikat deposito, dan atau tabungan pada bank lain.

3.      Pegadaian Syariah
Rukun dan Syarat Transaksi Gadai:

a.      Ada ijab dan qabul (shigat).
b.      Terdapat orang yang berakad adalah yang menggadaikan (rahin) dan yang menerima gadai (murtahin).
c.       Ada jaminan (marhum) berupa barang / harta.
d.      tang (marhun bih).

Syarat Sah Gadai, diantaranya:
a.       Shigat
b.      Orang yang berakad
c.       Barang yang dijadikan pinjaman
d.      Utang (marhun bih)


4.      Asuransi Syariah
Kata asuransi berasal dari bahasa inggris, “insurance”. Dalam bahasa arab istilah asuransi biasa diungkapkan dengan kata at-tamin yang secara bahasa berarti tuma’ ninatun nafsi wa zawalul khauf, tenangnya jiwa dan hilangnya rasa takut.
Asuransi menurut UU RI No.2 th. 1992 tentang usaha perasuransian, yang dimaksud dengan asuransi yaitu perjanjian antara dua belah pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri dengan pihak tertanggung, dengan menerima premi asuransi untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tak pasti atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seeseorang yang dipertanggungkan.
Sedangkan pengertian asuransi syariah menurut fatwa DSN-MUI adalah usaha saling melindungi dan tolong-menolong diantara sejumlah orang atau pihak melalui investasi dalam bentuk asset dan atau tabarru memberikan pola pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu melalui akad yang sesuai dengan syariah.
5.      Baitul Maal Wattamwil (BMT)
Baitul Maal wat Tamwil (BMT) atau Balai Usaha Mandiri Terpadu, adalah lembaga keuangan mikro yang dioperasikan dengan prinsip bagi hasil, menumbuh kembangkan derajat dan martabat serta membela kepentingan kaum fakir miskin, ditumbuhkan atas prakarsa dan modal awal dari tokoh-tokoh masyarakat setempat dengan berlandaskan pada system ekonomi yang salaam.
Asas dan Prinsip Dasar
Prinsip dasar BMT, adalah:
1.      Ahsan (mutu hasil terbaik), thayyiban (terindah), ahsanu ’amala(memuaskan semua pihak), dan sesuai dengan nilai-nilai salaam: keselamatan, kedamaian, dan kesejahteraan.
2.      Barokah, artinya berdaya guna, berhasil guna, adanya penguatan jaringan, transparan(keterbukaan), dan bertangggung jawab sepenuhnya kepada masyarakat.
3.      Spiritual communication (penguatan nilai ruhiyah)
4.      Demokratis, partisipatif, dan inklusif.
5.      Keadilan social dan kesetaraan jender, non-diskriminatif
6.      Ramah lingkungan
7.      Peka dan bijak terhadap pengetahuan dan budaya local, serta keanekaragaman budaya.
8.      Keberlanjutan, memberdayakan masyarat dengan meningkatkan kemampuan diri dan lembaga masyarakat lokal.
Sifat, Peran, dan Fungsi
BMT bersifat terbuka, independen, tidak partisan, berorientasi pada pengembangan tabungan dan pembiayaan untuk mendukung bisnis ekonomi yang produktif bagi anggota dan kesejahteraan social masyarakat sekitar, terutama usaha mikro dan fakir miskin.
Peran BMT di masyarakat sebagai berikut :
1.      Motor penggerak ekonomi dan social masyarakat banyak
2.      Ujung tombak pelaksanaan system ekonomi syariah
3.      Penghubung antara kaum aghnia (kaya) dan kaum dhu’afa (miskin)
4.      Sarana pendidikan informal untuk mewujudkan prinsip hidup yang barakah, ahsanu ‘amaia dan salaam melalui spiritual communication dengan dzikir qalbiyah ilahiah.

Fungsi BMT di masayarakat
1.      Meningkatkan kualitas SDM anggota, pengurus, dan pengelola menjadi lebih professional, salaam, dan amanah sehingga semakin utuh dan tangguh dalam berjuang dan berusaha menghadapi tantangan global.
2.      Mengorganisir dan memobilisasi dana sehingga dana yang dimiliki oleh masyarakat dapat termanfaatkan secara optimal di dalam dan luar organisasi untuk kepentingan rakyat banyak.
3.      Mengembangkan kesempatan kerja.
4.      Mengukuhkan dan meningkatkan kualitas usaha dan pasar produk-produk anggota
5.      Memperkuat dan meningkatkan kualitas lembaga-lembaga ekonomi dan sosial rakyat banyak.

           

Lembaga Keuangan Syariah





A.    Pendahuluan
Dalam segenap aspek kehidupan bisnis dan transaksi, dunia Islam mempunyai sistem perekonomian yang berbasiskan nilai-nilai dan prinsip-prinsip Syariah yang bersumber dari Al Quran dan Al Hadits serta dilengkapi dengan Al Ijma dan Al Qiyas. Sistem perekonomian Islam, saat ini lebih dikenal dengan istilah Sistem Ekonomi Syariah.
Ekonomi Syariah menganut faham Ekonomi Keseimbangan, sesuai dengan pandangan Islam, yakni bahwa hak individu dan masyarakat diletakkan dalam neraca keseimbangan yang adil tentang dunia dan akhirat, jiwa dan raga, akal dan hati, perumpamaan dan kenyataan, iman dan kekuasaan. Ekonomi Keseimbangan merupakan faham ekonomi yang moderat tidak menzalimi masyarakat, khususnya kaum lemah sebagaimana yang terjadi pada masyarakat kapitalis. Di samping itu, Islam juga tidak menzalimi hak individu sebagaimana yang dilakukan oleh kaum sosialis, tetapi Islam mengakui hak individul dan masyarakat.
Lembaga Keuangan Syariah sebagai bagian dari Sistem Ekonomi Syariah, dalam menjalankan bisnis dan usahanya juga tidak terlepas dari saringan Syariah. Oleh karena itu, Lembaga Keuangan Syariah tidak akan mungkin membiayai usaha-usaha yang di dalamnya terkandung hal-hal yang diharamkan, proyek yang menimbulkan kemudharatan bagi masyarakat luas, berkaitan dengan perbuatan mesum/ asusila, perjudian, peredaran narkoba, senjata illegal, serta proyek-proyek yang dapat merugikan syiar Islam. Untuk itu dalam struktur organisasi Lembaga Keuangan Syariah harus terdapat Dewan Pengawas Syariah yang bertugas mengawasi produk dan operasional lembaga tersebut.
Dalam operasionalnya, Lembaga Keuangan Syariah berada dalam koridor-koridor
prinsip-prinsip:
1. Keadilan, yakni berbagi keuntungan atas dasar penjualan riil sesuai kontribusi dan resiko masing-masing pihak
2. Kemitraan, yang berarti posisi nasabah investor (penyimpan dana), dan pengguna dana, serta lembaga keuangan itu sendiri, sejajar sebagai mitra usaha yang saling bersinergi untuk memperoleh keuntungan;
3. Transparansi, lembaga keuangan Syariah akan memberikan laporan keuangan secara terbuka dan berkesinambungan agar nasabah investor dapat mengetahui kondisi dananya;
4. Universal, yang artinya tidak membedakan suku, agama, ras, dan golongan dalam masyarakat sesuai dengan prinsip Islam sebagai rahmatan lil alamin.
Lembaga Keuangan Syariah, dalam setiap transaksi tidak mengenal bunga, baik dalam menghimpun tabungan investasi masyarakat ataupun dalam pembiayaan bagi dunia usaha yang membutuhkannya.
Ciri-ciri sebuah Lembaga Keuangan Syariah dapat dilihat dari hal-hal sebagai berikut:
1. Dalam menerima titipan dan investasi, Lembaga Keuangan Syariah harus sesuai dengan fatwa Dewan Pengawas Syariah;
2. Hubungan antara investor (penyimpan dana), pengguna dana, dan Lembaga Keuangan Syariah sebagai intermediary institution, berdasarkan kemitraan, bukan hubungan debitur-kreditur;
3. Bisnis Lembaga Keuangan Syariah bukan hanya berdasarkan profit orianted, tetapi juga falah orianted, yakni kemakmuran di dunia dan kebahagiaan di akhirat;
4. Konsep yang digunakan dalam transaksi Lembaga Syariah berdasarkan prinsip kemitraan bagi hasil, jual beli atau sewa menyewa guna transaksi komersial, dan pinjam-meminjam (qardh/ kredit) guna transaksi sosial;
5. Lembaga Keuangan Syariah hanya melakukan investasi yang halal dan tidak menimbulkan kemudharatan serta tidak merugikan syiar Islam.

B.     Lembaga Keuangan Syariah
1.      Bank Syariah
 Pengertian
Bank merupakan suatu lembaga keuangan yang mempunyai fungsi utamanya adalah menerima simpanan uang, meminjamkan uang, dan jasa pengiriman uang,  pada awalnya istilah bank memang tidak di dikenal di dunia islam, yang lebih dikenal adalah jihbiz yang mempunyai arti penagih pajak yang pada waktu itu jihbiz dikenal dengan penagih dan penghitung pajak pada benda  yang kena pajak yaitu barang dan tanah.
Pada zaman Bani Abbasiyyah, jihbiz lebih dikenal dengan profesi penukaran uang yang pada waktu itu diperkenalkan mata uang yang dikenal dengan fulus yang terbuat dari tembaga, dengan adanya fulus para gubernur pemerintahan cenderung mencetak fulusnya masing-masing sehingga akan berbeda-beda nilai dari fulus tersebut, kemudian ada sistem penukaran uang. Selain melakukan penukaran uang jihbiz juga menerima titipan dana, meminjamkan uang, dan jasa pengiriman uang.
2.      Bank Perkreditan Rakyat Syariah
Dalam (UU) Perbankan No. 7 tahun 1992, BPR adalah lembaga keuangan yang menerima simpanan uang hanya dalam bentuk deposito berjangka tabungan, dan atau bentuk lainnya yang dipersamakan dalam bentuk itu dan menyalurkan dana sebagai usaha BPR. Pada UU Perbankan No. 10 tahun 1998, disebutkan bahwa BPR adlah lemabaga keuangan bank yang melaksanakan kegiatan usahanya secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah.
Tujuan didirikannya BPR Syariah adalah sebagai berikut:
a.       Meningkatkan kesejahteraan ekonomi umat islam, terutama masyarakat golongan ekonomi lemah yang pada umumnya di daerah pedesaan.
b.      Menambah lapangan kerja terutama di tingkat kecamatan sehingga dapat mengurangi arus urbanisasi.
c.       Membina semangat ukhuwah islamiyyah melalui kegiatan ekonomi dalam rangka meningkatkan pendapatan per kapita menuju kualitas hidup yang memadai.
Untuk mencapai tujuan operasional BPR Syariah tersebut diperlukan strategi operasional sebagai berikut:
a.       BPR Syariah tidak bersifat menunggu terhadapa datangnya permintaan fasilitas melainkan bersifat aktif dengan melakukan sosialisasi/penelitian kepada usaha-usaha berskala kecil yang perlu dibantu tambahan modal, sehingga memiliki prospek bisnis yang baik.
b.      BPR Syariah memiliki jenis usaha yang waktu perputaran uangnya jangka pendek dengan mengutamakan usaha skala menengah dan kecil.
c.       BPR Syariah mengkaji pangsa pasar, tingkat kejenuhan serta tingkat kompetitifnya produk yang akan diberi pembiayaan.

Usaha-usaha BPR Syariah, yaitu:
a.       Menghimpun dana dari masyarakat dalam simpanan deposito berjangka, tabungan, dan atau bentuk tabungan lainnya yang dipersamakan dengan itu.
b.      Menyediakan pembiayaan dan penempatan dana berdasarkan prinsip syariah sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
c.       Menempatkan dananya dalam bentuk Sertifikat Bank Indonesia, deposito berjangka, serifikat deposito, dan atau tabungan pada bank lain.
3.      Pegadaian Syariah
Rukun dan Syarat Transaksi Gadai:
a.       Ada ijab dan qabul (shigat).
b.      Terdapat orang yang berakad adalah yang menggadaikan (rahin) dan yang menerima gadai (murtahin).
c.       Ada jaminan (marhum) berupa barang / harta.
d.      Utang (marhun bih).
Syarat Sah Gadai, diantaranya:
a.       Shigat
b.      Orang yang berakad
c.       Barang yang dijadikan pinjaman
d.      Utang (marhun bih)
4.      Asuransi Syariah
Kata asuransi berasal dari bahasa inggris, “insurance”. Dalam bahasa arab istilah asuransi biasa diungkapkan dengan kata at-tamin yang secara bahasa berarti tuma’ ninatun nafsi wa zawalul khauf, tenangnya jiwa dan hilangnya rasa takut.
Asuransi menurut UU RI No.2 th. 1992 tentang usaha perasuransian, yang dimaksud dengan asuransi yaitu perjanjian antara dua belah pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri dengan pihak tertanggung, dengan menerima premi asuransi untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tak pasti atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seeseorang yang dipertanggungkan.
Sedangkan pengertian asuransi syariah menurut fatwa DSN-MUI adalah usaha saling melindungi dan tolong-menolong diantara sejumlah orang atau pihak melalui investasi dalam bentuk asset dan atau tabarru memberikan pola pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu melalui akad yang sesuai dengan syariah.
5.      Baitul Maal Wattamwil (BMT)
Baitul Maal wat Tamwil (BMT) atau Balai Usaha Mandiri Terpadu, adalah lembaga keuangan mikro yang dioperasikan dengan prinsip bagi hasil, menumbuh kembangkan derajat dan martabat serta membela kepentingan kaum fakir miskin, ditumbuhkan atas prakarsa dan modal awal dari tokoh-tokoh masyarakat setempat dengan berlandaskan pada system ekonomi yang salaam.
Asas dan Prinsip Dasar
Prinsip dasar BMT, adalah:
1.      Ahsan (mutu hasil terbaik), thayyiban (terindah), ahsanu ’amala(memuaskan semua pihak), dan sesuai dengan nilai-nilai salaam: keselamatan, kedamaian, dan kesejahteraan.
2.      Barokah, artinya berdaya guna, berhasil guna, adanya penguatan jaringan, transparan(keterbukaan), dan bertangggung jawab sepenuhnya kepada masyarakat.
3.      Spiritual communication (penguatan nilai ruhiyah)
4.      Demokratis, partisipatif, dan inklusif.
5.      Keadilan social dan kesetaraan jender, non-diskriminatif
6.      Ramah lingkungan
7.      Peka dan bijak terhadap pengetahuan dan budaya local, serta keanekaragaman budaya.
8.      Keberlanjutan, memberdayakan masyarat dengan meningkatkan kemampuan diri dan lembaga masyarakat lokal.
Sifat, Peran, dan Fungsi
BMT bersifat terbuka, independen, tidak partisan, berorientasi pada pengembangan tabungan dan pembiayaan untuk mendukung bisnis ekonomi yang produktif bagi anggota dan kesejahteraan social masyarakat sekitar, terutama usaha mikro dan fakir miskin.
Peran BMT di masyarakat sebagai berikut :
1.      Motor penggerak ekonomi dan social masyarakat banyak
2.      Ujung tombak pelaksanaan system ekonomi syariah
3.      Penghubung antara kaum aghnia (kaya) dan kaum dhu’afa (miskin)
4.      Sarana pendidikan informal untuk mewujudkan prinsip hidup yang barakah, ahsanu ‘amaia dan salaam melalui spiritual communication dengan dzikir qalbiyah ilahiah.

Fungsi BMT di masayarakat
1.      Meningkatkan kualitas SDM anggota, pengurus, dan pengelola menjadi lebih professional, salaam, dan amanah sehingga semakin utuh dan tangguh dalam berjuang dan berusaha menghadapi tantangan global.
2.      Mengorganisir dan memobilisasi dana sehingga dana yang dimiliki oleh masyarakat dapat termanfaatkan secara optimal di dalam dan luar organisasi untuk kepentingan rakyat banyak.
3.      Mengembangkan kesempatan kerja.
4.      Mengukuhkan dan meningkatkan kualitas usaha dan pasar produk-produk anggota
5.      Memperkuat dan meningkatkan kualitas lembaga-lembaga ekonomi dan sosial rakyat banyak.