Kata wadi’ah berasal dari wada’asy
syi-a, yaitu meninggalkan sesuatu. Secara harfiah, Al-wadiah dapat diartikan
sebagai titipan murni dari satu pihak ke pihak yang lain, baik individu maupun
badan hukum yang harus dijaga dan dikembalikan kapan saja si pemilik
menghendakinya.
Pengertian bahasa adalah “meninggalkan
atau meletakkan”, yaitu meletakkan sesuatu pada orang lain untuk dipeliara atau
dijaga. Sedangkan dalam istilah, yaitu memberikan kekuasaan kepada orang lain
untuk menjaga hartanya/ barangnya dengan secara terang-terangan atau dengan
isyarat yang semakna dengan itu.
Pada dasarnya, dalam akad atau
perjanjian wadi’ah, posisi yang menerima titipan adalah yad al amanah yang bermakan
tangan amanah. Maksudnya adalah bahwa pihak yang menerima titpan tidak harus
bertanggung jawab terhadap kerusakan atau kehilangan benda yang dititipkan,
dengan syarat kondisi rusak dan hilangnya barang tersebut bukan diakibatkan
oleh kecerobohan orang yang menerima titipan.
Wadi’ah sendiri dibagi menjadi
dua, yaitu;
1.
Wadi’ah
Yad Al Amanah, yaitu titpan murni dimana barang yang dititpkan tidak boleh
digunakan atu diambil manfaatnya oleh si penitip, penerima titipan hanya
berfungsi sebagai penerima amanah yang bertugas dan berkewajiban utntuk menjaga
barang tersebut tanpa boleh memanfaatkannya.
2.
Wadi’ah
Yad Dhamanah, yaitu titpan yang dapat dimanfaatkan oleh si penerima titipan
tersebut dengan seizin pemiliknya dan menjamin untuk mengembalikan titipan
tersebut secara utuh setiap saat si pemilik menghendakinya.