Halaman

Senin, 22 Desember 2014

PRINSIP DAN PRODUK BERBASIS WADIAH


Kata wadi’ah berasal dari wada’asy syi-a, yaitu meninggalkan sesuatu. Secara harfiah, Al-wadiah dapat diartikan sebagai titipan murni dari satu pihak ke pihak yang lain, baik individu maupun badan hukum yang harus dijaga dan dikembalikan kapan saja si pemilik menghendakinya.
Pengertian bahasa adalah “meninggalkan atau meletakkan”, yaitu meletakkan sesuatu pada orang lain untuk dipeliara atau dijaga. Sedangkan dalam istilah, yaitu memberikan kekuasaan kepada orang lain untuk menjaga hartanya/ barangnya dengan secara terang-terangan atau dengan isyarat yang semakna dengan itu.
Pada dasarnya, dalam akad atau perjanjian wadi’ah, posisi yang menerima titipan adalah yad al amanah yang bermakan tangan amanah. Maksudnya adalah bahwa pihak yang menerima titpan tidak harus bertanggung jawab terhadap kerusakan atau kehilangan benda yang dititipkan, dengan syarat kondisi rusak dan hilangnya barang tersebut bukan diakibatkan oleh kecerobohan orang yang menerima titipan.
Wadi’ah sendiri dibagi menjadi dua, yaitu;
1.      Wadi’ah Yad Al Amanah, yaitu titpan murni dimana barang yang dititpkan tidak boleh digunakan atu diambil manfaatnya oleh si penitip, penerima titipan hanya berfungsi sebagai penerima amanah yang bertugas dan berkewajiban utntuk menjaga barang tersebut tanpa boleh memanfaatkannya.
2.      Wadi’ah Yad Dhamanah, yaitu titpan yang dapat dimanfaatkan oleh si penerima titipan tersebut dengan seizin pemiliknya dan menjamin untuk mengembalikan titipan tersebut secara utuh setiap saat si pemilik menghendakinya.