Halaman

Sabtu, 31 Mei 2014

Ayat dan Hadist Mengenai Akad


Secara literal, akad berasal dari bahasa arab yaitu عَقَدَ يَعْقِدُ عَقْدًا yang berarti perjanjian atau persetujuan. Kata akad juga bisa diartikan tali yang mengikat karena akan adanya ikatan antara orang yang berakad. Rumusan akad mengindikasikan bahwa perjanjian harus merupakan perjanjian kedua belah pihak untuk mengikatkan diri tentang perbuatan yang akan dilakukan dalam suatu hal yang khusus. Akad ini diwujudkan diantaranya dalam ijab dan kabul, sesuai dengan kehendak syariat, dan adanya akibat hukum pada objek perikatan. Menurut Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah yang dimksud dengan akad adalah kesepakatan dalam suatu perjanjian antara dua pihak atau lebih untuk melakukan dan atau tidak melakukan hukum tertentu. SebAllah telah berfirman dalam Al-Qur’an surat Al-Maidah ayat 1, yang artinya; 
“Hai orang-orang yang beriman penuhilah aqad-aqad itu… ” (QS Al-Maidah [5]; 1)
Dalam ayat diatas juga ahli tafsir memberikan penjelasan bahwa Aqad (perjanjian) mencakup aqad secara vertikal, yaitu janji prasetia kita manusia sebagai hamba kepada Allah. Dan aqad secara horizontal, yaitu perjanjian yang dibuat oleh manusia dalam pergaulan antar sesamanya.
Karena sebagai makhluk sosial, manusia tidak bisa lepas untuk berhubungan dengan orang lain dalam kerangka memenuhi kebutuhan hidupnya. Kebutuhan manusia sangat beragam, sehingga terkadang secara pribadi ia tidak mampu untuk memenuhinya, dan harus berhubungan dengan orang lain. Hubungan antara satu manusia dengan manusia lain dalam memenuhi kebutuhan, harus terdapat aturan yang menjelaskan hak dan kewajiban keduanya berdasarkan kesepakatan. Proses untuk membuat kesepakatan dalam kerangka memenuhi kebutuhan keduanya, lazim disebut dengan proses untuk berakad atau melakukan kontrak. Hubungan ini merupakah fitrah yang sudah ditakdirkan oleh Allah, oleh karena itu akad merupakan kebutuhan sosial sejak manusia mulai mengenal arti hak milik.
Islam sebagai agama yang komprehensif dan universal memberikan aturan yang cukup jelas dalam akad untuk dapat diimplementasikan dalam setiap masa. Sehingga dalam suatu akad yang hendak kita lakukan, maka untuk memenuhi ketentuan sahnya suatu akad tersebut harus memenuhi hukum dan syarat akad yang merupakan unsur asasi dari akad. Akad sebagai salah satu cara untuk memperoleh harta dalam syariat Islam yang banyak digunakan dalam kehidupan sehari-hari. Akad merupakan cara yang diridhai Allah dan harus ditegakkan isinya.
Begitu pula yang terdapat dalam hadist, bahwa aqad ini memiliki satu tempat yang khusus dalam melengkapi suatu jual beli ataupun kegiatan lainnya yang mengharuskan diadakanya aqad. Salah satu syarat dalam melaksanakan kegiatan aqad, yaitu harus adanya rasa saling ridha antara yang beraqad. Dalam  hadist Rosululloh saw, dari Jabir bin Abdullah Rhodliyallohu ‘anhuma dalam kitab Syurutuhum Bainahum yang telah diriwayatkan oleh Imam Bukhori;
 Segala bentuk persyaratan yang tidak ada dalam Kitab Allah ( Hukum Allah) adalah batal, sekalipun sejuta syarat” (HR. Bukhari)
Hadist diatas menjelkaskan bahwa akad yang di adakan oleh para pihak harus di dasarkan kepada kesepakatan kedua belah pihak, yaitu masing-masing pihak ridho/rela akan isi akad tersebut, atau dengan perkataan lain harus merupakan kehendak bebas masing-masing pihak. Dalam hal ini berarti tidak boleh ada paksaan dari pihak yang satu kepada pihak yang lain, dengan sendirinya akad yang  diadakan tidak didasarkan kepada mengadakan perjanjian.