Fungsi Bank
Syari’ah
1.
Manajer Investasi
Bank syari’ah merupakan manajer
investasi dari pemilik dana yang dihimpun, karena besar kecilnya pendapatan
(bagi hasil) yang diterima oleh pemilik dana yang dihimpun sangat tergantung
pada keahlian, kehati-hatian, dan profesionalisme dari bank syari’ah.
Bank
syari’ah bisa melakukan fungsi ini berdasarkan kontrak Mudharabah. Bank (di
dalam kapasitasnya sebagai sorang Mudharib, yaitu seseorang yang melakukan
investasi dana-dana pihak lain).
2.
Investor
Bank syari’ah menginvestasikan dana
yang disimpan pada bank tersebut (dana pemilik bank maupun dana rekening
investasi) dengan jenis dan pola investasi yang sesuai dengan syari’ah.
Investasi yang sesuai dengan syari’ah tersebut meliputi akad Mudharabah,
sewa-menyewa musyarakah, akad Mudharabah, akad salam atau istisna, pembentukan
perusahaan, dll.
3.
Jasa Keuangan
Dalam menjalankan fungsi ini, bank
syari’ah tidak jauh berbeda dengan bank konvesional. Seperti memberikan
pelayanan kriling, transfer, inkaso, pembayaran gaji, dsb. Hal ini dapat
dilakukan asal tidak melanggar prinsip-primsip syari’ah. Bank syari’ah juga
menawarkan jasa keuangan launya untuk memperoleh imbalan atas dasar agency
contract atau sewa. Contohnya letter of guarantee, wire transfer, dan letter of
credit.
4.
Fungsi Sosial
Konsep perbankan syari’ah
mengharuskan bank-bank syar’ah memberikan pelayanan sosial, baik melalui Qard
(pinjaman kebajikan) atau Zakat dan dana sumbangan sesuai dengan
prinsip-primsip islam. Disamping itu, konsep perbankan islam juga mengharuskan
bank-bank islam untuk memainkan peran penting dalam pengembangan sumber daya
manusianya dan memberikan konstribusi pada kesejahteraan sosial.
Produk Bank Syari’ah
Produk
perbankan syariah dibagi menjadi tiga bagian yaitu:
1. Penyaluran Dana
Dalam
menyalurkan dana pada nasabah, secara garis besar produk pembiayaan syariah
terbagi ke dalam tiga kategori yang dibedakan berdasarkan tujuan penggunaannya
yaitu:
1.
Transaksi
pembiayaan yang ditujukan untuk memiliki barang dilakukan dengan prinsip jual
beli.
2.
Transaksi
pembiayaan yang ditujukan untuk mendapatkan jasa dilakukan dengan prinsip sewa.
3.
Transaksi
pembiayaan untuk usaha kerjasama yang ditujukan guna mendapatkan sekaligus
barang dan jasa, dengan prinsip bagi hasil.
Pada
kategori pertama dan kedua, tingkat keuntungan bank ditentukan di depan dan
menjadi bagian harga atas barang atau jasa yang dijual. Produk yang termasuk
dalam kelompok ini adalah produk yang menggunakan prinsip jual-beli seperti murabahah,
salam, dan istishna serta produk yang menggunakan prinsip sewa yaitu ijarah.
Sedangkan pada kategori ketiga, tingkat keuntungan bank ditentukan dari
besarnya keuntungan usaha sesuai dengan prinsip bagi-hasil. Pada produk bagi
hasil keuntungan ditentukan oleh nisbah bagi hasil yang disepakati di muka.
Produk perbankan yang termasuk ke dalam kelompok ini adalah musyarakah dan
mudharabah.
Ø Prinsip Jual Beli (Ba’i)
Prinsip
jual-beli dilaksanakan sehubungan dengan adanya perpindahan kepemilikan barang
atau benda (transfer of property). Tingkat keuntungan bank ditentukan di
depan dan menjadi bagian harga atas barang yang dijual. Transaksi jual-beli
dibedakan berdasarkan bentuk pembayarannya dan waktu penyerahan barang seperti:
a)
Pembiayaan Murabahah
Murabahah bi tsaman ajil atau lebih dikenal sebagai murabahah.
Murabahah berasal dari kata ribhu (keuntungan) adalah transaksi
jual-beli di mana bank menyebut jumlah keuntungannya. Bank bertindak sebagai
penjual, sementara nasabah sebagai pembeli. Harga jual adalah harga beli bank
dari pemasok ditambah keuntungan. Kedua pihak harus menyepakati harga jual dan
jangka waktu pembayaran. Harga jual dicantumkan dalam akad jual-beli dan jika
telah disepakati tidak dapat berubah selama berlakunya akad. Dalam perbankan, murabahah
lazimnya dilakukan dengan cara pembayaran cicilan (bi tsaman ajil).
Dalam transaksi ini barang diserahkan segera setelah akad sedangkan pembayaran
dilakukan secara tangguh.
b)
Salam
Salam adalah transaksi jual beli di mana
barang yang diperjualbelikan belum ada. Oleh karena itu barang diserahkan
secara tangguh sedangkan pembayaran dilakukan tunai. Bank bertindak sebagai
pembeli, sementara nasabah sebagai penjual. Sekilas transaksi ini mirip jual
beli ijon, namun dalam transaksi ini kuantitas, kualitas, harga, dan waktu
penyerahan barang harus ditentukan secara pasti. Dalam praktek perbankan,
ketika barang telah diserahkan kepada bank, maka bank akan menjualnya kepada
rekanan nasa¬bah atau kepada nasabah itu sendiri secara tunai atau secara
cicilan. Harga jual yang ditetapkan bank adalah harga beli bank dari nasabah
ditambah keuntungan. Dalam hal bank menjualnya secara tunai biasanya disebut
pembiayaan talangan (bridging financing). Sedangkan dalam hal bank menjualnya
secara cicilan, kedua pihak harus menyepakati harga jual dan jangka waktu
pembayaran. Harga jual dicantumkan dalam akad jual-beli dan jika telah
disepakati tidak dapat berubah selama berlakunya akad. Umumnya transaksi ini
diterapkan dalam pembiayaan barang yang belum ada seperti pembelian komoditi
pertanian oleh bank untuk kemudian dijual kembali secara tunai atau secara
cicilan.
Ketentuan umum Salam:
· Pembelian hasil produksi harus
diketahui spesifikasinya secara jelas seperti jenis, macam, ukuran, mutu dan
jumlahnya. Misalnya jual beli 100 kg mangga harum manis kualitas “A” dengan
harga Rp5000 / kg, akan diserahkan pada panen dua bulan mendatang.
· Apabila hasil produksi yang diterima
cacat atau tidak sesuai dengan akad maka nasabah (produsen) harus bertanggung
jawab dengan cara antara lain mengembalikan dana yang telah diterimanya atau
mengganti barang yang sesuai dengan pesanan.
· Mengingat bank tidak menjadikan
barang yang dibeli atau dipesannya sebagai persediaan (inventory), maka
dimungkinkan bagi bank untuk melakukan akad salam kepada pihak ketiga
(pembeli kedua) seperti bulog, pedagang pasar induk atau rekanan. Mekanisme
seperti ini disebut dengan paralel salam.
c)
Istishna
Produk istishna menyerupai
produk salam, namun dalam istishna pembayarannya dapat dilakukan
oleh bank dalam beberapa kali (termin) pembayaran. Skim istishna dalam
bank syariah umumnya diaplikasikan pada pembiayaan manufaktur dan konstruksi.
·
Prinsip
Sewa (Ijarah)
Transaksi ijarah dilandasi
adanya perpindahaan manfaat. Jadi pada dasarnya prinsip ijarah sama saja
dengan prinsip jual beli, namun perbedaannya terletak pada objek transaksinya.
Bila pada jual beli objek transaksinya adalah barang, maka pada ijarah objek
transaksinya adalah jasa.
·
Prinsip
Bagi Hasil (Syirkah)
Produk pembiayaan syariah yang
didasarkan prinsip bagi hasil adalah:
a.
Musyarakah
Bentuk umum dari usaha bagi hasil
adalah musyarakah (syirkah atau syarikah atau serikat atau
kongsi). Transaksi musyarakah dilandasi adanya keinginan para pihak yang
bekerjasama untuk meningkatkan nilai asset yang mereka miliki secara
bersama-sama. Termasuk dalam golongan musyarakah adalah semua bentuk
usaha yang melibatkan dua pihak atau lebih dima¬na mereka secara bersama-sama
memadukan seluruh bentuk sumber daya baik yang berwujud maupun tidak berwujud.
Secara spesifik bentuk kontribusi dari pihak yang bekerjasama dapat berupa
dana, barang perdagangan (trading asset), kewiraswastaan (entrepreneurship),
kepandaian (skill), kepemilikan (property), peralatan (equipment)
, atau intangible asset (seperti hak paten atau goodwill),
kepercayaan/reputasi (credit worthiness) dan barang-barang lainnya yang
dapat dinilai dengan uang. Dengan merangkum seluruh kombinasi dari bentuk
kontribusi masing-masing pihak dengan atau tanpa batasan waktu menjadikan
produk ini sangat fleksibel.
b.
Mudharabah
Secara spesifik terdapat bentuk
musyarakah yang popular dalam produk perbankan syariah yaitu mudharabah.
Mudharabah adalah bentuk kerjasama antara dua atau lebih pihak dimana
pemilik modal (shahibul maal) mempercayakan sejumlah modal kepada
pengelola (mudharib) dengan suatu perjanjian pembagian keuntungan.
Bentuk ini menegaskan kerjasama dengan kontribusi 100% modal dari shahibul
maal dan keahlian dari mudharib.
Karakteristik mudharabah muqayadah
pada dasarnya sama dengan persyaratan di atas. Perbedaannya adalah terletak
pada adanya pembatasan penggunaan modal sesuai dengan permintaan pemilik modal.
·
Akad
Pelengkap
Untuk
mempermudah pelaksanaan pembiayaan, biasanya diperlukan juga akad pelengkap.
Akad pelengkap ini tidak ditujukan untuk mencari keuntungan, namun ditujukan
untuk mempermudah pelaksanaan pembiayaan. Meskipun tidak ditujukan untuk
mencari keuntungan, dalam akad pelengkap ini dibolehkan untuk meminta pengganti
biaya-biaya yang dikeluarkan untuk melaksanakan akad ini. Besarnya pengganti
biaya ini sekedar untuk menutupi biaya yang benar-benar timbul.
a.
Hiwalah (Alih Utang-Piutang)
Hiwalah
adalah transaksi mengalihkan utang
piutang. Dalam praktek perbankan syariah fasilitas hiwalah lazimnya
untuk membantu supplier mendapatkan modal tunai agar dapat melanjutkan
produksinya.
b.
Rahn (Gadai)
Tujuan
akad rahn adalah untuk memberikan jaminan pembayaran kembali kepada bank
dalam memberikan pembiayaan.
c.
Qardh
Qardh
adalah pinjaman uang. Aplikasi qardh
dalam perbankan biasanya dalam empat hal, yaitu :
Sebagai pinjaman talangan haji, dimana nasabah calon haji diberikan pinjaman talangan untuk memenuhi syarat penyetoran. Biaya perjalanan haji. Nasabah akan melunasinya sebelum keberangkatannya ke haji.
Sebagai pinjaman talangan haji, dimana nasabah calon haji diberikan pinjaman talangan untuk memenuhi syarat penyetoran. Biaya perjalanan haji. Nasabah akan melunasinya sebelum keberangkatannya ke haji.
d.
Wakalah (Perwakilan)
Wakalah dalam aplikasi perbankan terjadi
apabila nasabah memberikan kuasa kepada bank untuk mewakili dirinya melakukan
pekerjaan jasa tertentu, seperti pembukuan L/C, inkaso dan transfer uang.
e.
Kafalah (Garansi Bank)
Garansi bank dapat diberikan dengan
tujuan untuk menjamin pembayaran suatu kewajiban pembayaran. Bank dapat
mempersyaratkan nasabah untuk menempatkan sejumlah dana untuk fasilitas ini
sebagai rahn. Bank dapat pula menerima dana tersebut dengan prinsip wadi’ah.
Bank mendapatkan pengganti biaya atas jasa yang diberikan.
2. Produk Penghimpunan Dana
Penghimpunan
dana di bank syariah dapat berbentuk giro, tabungan dan deposito. Prinsip
operasional syariah yang diterapkan dalam penghimpunan dana masyarakat adalah prinsip
wadi’ah dan mudharabah.
·
Prinsip
Wadiah
Prinsip wadi’ah
yang diterapkan adalah wadi’ah yad dhamanah yang diterapkan pada produk
rekening giro. Wadi’ah dhamanah berbeda dengan wadi’ah amanah.
Dalam wadi’ah amanah, pada prinsipnya harta titipan tidak boleh
dimanfaatkan oleh yang dititipi. Sedangkan dalam hal wadi’ah dhamanah,
pihak yang dititipi (bank) bertanggung jawab atas keutuhan harta titipan
sehingga ia boleh memanfaatkan harta titipan tersebut. Karena wadi’ah
yang diterapkan dalam produk giro perbankan ini juga disifati dengan yad
dhamanah, maka implikasi hukumnya sama dengan qardh, dimana nasabah
bertindak sebagai yang meminjamkan uang, dan bank bertindak sebagai yang
dipinjami. Jadi mirip seperti yang dilakukan Zubair bin Awwam ketika
menerima titipan uang di jaman Rasulullah SAW’.
·
Prinsip
Mudharabah
Dalam
mengaplikasikan prinsip mudharabah, penyimpan atau deposan bertindak
sebagai shahibul maal (pemilik modal) dan bank sebagai mudharib (pengelola).
Dana tersebut digunakan bank untuk melakukan pembiayaan murabahah atau ijarah
seperti yang telah dijelaskan terdahulu. Dapat pula dana tersebut digunakan
bank untuk melakukan pembiayaan mudharabah. Hasil usaha ini akan dibagi
hasilkan berdasarkan nisbah yang disepakati. Dalam hal bank menggunakannya
untuk melakukan pembiayaan mudharabah, maka bank bertanggung jawab penuh
atas kerugian yang terjadi2. Rukun mudharabah terpenuhi sempurna (ada mudharib
- ada pemilik dana, ada usaha yang akan dibagi hasilkan, ada nisbah, ada
ijab kabul). Prinsip mudharabah ini diaplikasikan pada produk tabungan
berjangka dan deposito berjangka.
·
Akad
Pelengkap
Untuk
mempermudah pelaksanaan penghimpunan dana, biasanya diperlukan juga akad
pelengkap. Akad pelengkap ini tidak ditujukan untuk mencari keuntungan, namun
ditujukan untuk mempermudah pelaksanaan pembiayaan. Meskipun tidak ditujukan
untuk mencari keuntungan, dalam akad pelengkap ini dibolehkan untuk meminta
pengganti biaya-biaya yang dikeluarkan untuk melaksanakan akad ini. Besarnya
pengganti biaya ini sekedar untuk menutupi biaya yang benar-benar timbul.
3. Jasa Perbankan
Bank
syariah dapat melakukan berbagai pelayanan jasa perbankan kepada nasabah dengan
mendapat imbalan berupa sewa atau keuntungan. Jasa perbankan tersebut antara lain
berupa :
·
Sharf
(Jual Beli Valuta Asing)
Pada prinsipnya jual-beli valuta
asing sejalan dengan prinsip sharf. Jual beli mata uang yang tidak
sejenis ini, penyerahannya harus dilakukan pada waktu yang sama (spot). Bank
mengambil keuntungan dari jual beli valuta asing ini.
·
ljarah
(Sewa)
Jenis kegiatan ijarah antara lain
penyewaan kotak simpanan (safe deposit box) dan jasa tata-laksana administrasi
dokumen (custodian). Bank dapat imbalan sewa dari jasa tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar