A.
Pendahuluan
Dalam segenap aspek kehidupan bisnis dan transaksi, dunia
Islam mempunyai sistem perekonomian yang berbasiskan nilai-nilai dan
prinsip-prinsip Syariah yang bersumber dari Al Quran dan Al Hadits serta dilengkapi
dengan Al Ijma dan Al Qiyas. Sistem perekonomian Islam, saat ini lebih dikenal
dengan istilah Sistem Ekonomi Syariah.
Ekonomi Syariah menganut faham Ekonomi Keseimbangan, sesuai
dengan pandangan Islam, yakni bahwa hak individu dan masyarakat diletakkan
dalam neraca keseimbangan yang adil tentang dunia dan akhirat, jiwa dan raga,
akal dan hati, perumpamaan dan kenyataan, iman dan kekuasaan. Ekonomi
Keseimbangan merupakan faham ekonomi yang moderat tidak menzalimi masyarakat,
khususnya kaum lemah sebagaimana yang terjadi pada masyarakat kapitalis. Di
samping itu, Islam juga tidak menzalimi hak individu sebagaimana yang dilakukan
oleh kaum sosialis, tetapi Islam mengakui hak individul dan masyarakat.
Lembaga Keuangan Syariah sebagai bagian dari Sistem Ekonomi
Syariah, dalam menjalankan bisnis dan usahanya juga tidak terlepas dari
saringan Syariah. Oleh karena itu, Lembaga Keuangan Syariah tidak akan mungkin
membiayai usaha-usaha yang di dalamnya terkandung hal-hal yang diharamkan,
proyek yang menimbulkan kemudharatan bagi masyarakat luas, berkaitan dengan
perbuatan mesum/ asusila, perjudian, peredaran narkoba, senjata illegal, serta
proyek-proyek yang dapat merugikan syiar Islam. Untuk itu dalam struktur
organisasi Lembaga Keuangan Syariah harus terdapat Dewan Pengawas Syariah yang
bertugas mengawasi produk dan operasional lembaga tersebut.
Dalam operasionalnya, Lembaga Keuangan Syariah berada dalam
koridor-koridor
prinsip-prinsip:
prinsip-prinsip:
1. Keadilan, yakni berbagi keuntungan atas dasar penjualan
riil sesuai kontribusi dan resiko masing-masing pihak
2. Kemitraan, yang berarti posisi nasabah investor
(penyimpan dana), dan pengguna dana, serta lembaga keuangan itu sendiri,
sejajar sebagai mitra usaha yang saling bersinergi untuk memperoleh keuntungan;
3. Transparansi, lembaga keuangan Syariah akan memberikan
laporan keuangan secara terbuka dan berkesinambungan agar nasabah investor
dapat mengetahui kondisi dananya;
4. Universal, yang artinya tidak membedakan suku, agama,
ras, dan golongan dalam masyarakat sesuai dengan prinsip Islam sebagai rahmatan
lil alamin.
Lembaga Keuangan Syariah, dalam setiap transaksi tidak
mengenal bunga, baik dalam menghimpun tabungan investasi masyarakat ataupun
dalam pembiayaan bagi dunia usaha yang membutuhkannya.
Ciri-ciri sebuah Lembaga Keuangan Syariah dapat dilihat dari
hal-hal sebagai berikut:
1. Dalam menerima titipan dan investasi, Lembaga Keuangan Syariah harus sesuai dengan fatwa Dewan Pengawas Syariah;
1. Dalam menerima titipan dan investasi, Lembaga Keuangan Syariah harus sesuai dengan fatwa Dewan Pengawas Syariah;
2.
Hubungan antara investor (penyimpan dana), pengguna dana, dan Lembaga Keuangan
Syariah sebagai intermediary institution, berdasarkan kemitraan, bukan hubungan
debitur-kreditur;
3. Bisnis Lembaga Keuangan Syariah bukan hanya berdasarkan profit orianted, tetapi juga falah orianted, yakni kemakmuran di dunia dan kebahagiaan di akhirat;
3. Bisnis Lembaga Keuangan Syariah bukan hanya berdasarkan profit orianted, tetapi juga falah orianted, yakni kemakmuran di dunia dan kebahagiaan di akhirat;
4.
Konsep yang digunakan dalam transaksi Lembaga Syariah berdasarkan prinsip
kemitraan bagi hasil, jual beli atau sewa menyewa guna transaksi komersial, dan
pinjam-meminjam (qardh/ kredit) guna transaksi sosial;
5.
Lembaga Keuangan Syariah hanya melakukan investasi yang halal dan tidak
menimbulkan kemudharatan serta tidak merugikan syiar Islam.
B.
Lembaga Keuangan Syariah
1. Bank
Syariah
Pengertian
Bank
merupakan suatu lembaga keuangan yang mempunyai fungsi utamanya adalah menerima
simpanan uang, meminjamkan uang, dan jasa pengiriman uang, pada awalnya istilah bank memang tidak di
dikenal di dunia islam, yang lebih dikenal adalah jihbiz yang mempunyai arti penagih pajak yang pada waktu itu
jihbiz dikenal dengan penagih dan penghitung pajak pada benda yang kena pajak yaitu barang dan tanah.
Pada
zaman Bani Abbasiyyah, jihbiz lebih dikenal dengan profesi penukaran uang yang
pada waktu itu diperkenalkan mata uang yang dikenal dengan fulus yang terbuat
dari tembaga, dengan adanya fulus para gubernur pemerintahan cenderung mencetak
fulusnya masing-masing sehingga akan berbeda-beda nilai dari fulus tersebut,
kemudian ada sistem penukaran uang. Selain melakukan penukaran uang jihbiz juga
menerima titipan dana, meminjamkan uang, dan jasa pengiriman uang.
2. Bank
Perkreditan Rakyat Syariah
Dalam (UU) Perbankan No. 7 tahun 1992, BPR adalah lembaga
keuangan yang menerima simpanan uang hanya dalam bentuk deposito berjangka
tabungan, dan atau bentuk lainnya yang dipersamakan dalam bentuk itu dan
menyalurkan dana sebagai usaha BPR. Pada UU Perbankan No. 10 tahun 1998,
disebutkan bahwa BPR adlah lemabaga keuangan bank yang melaksanakan kegiatan
usahanya secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah.
Tujuan
didirikannya BPR Syariah adalah sebagai berikut:
a.
Meningkatkan
kesejahteraan ekonomi umat islam, terutama masyarakat golongan ekonomi lemah
yang pada umumnya di daerah pedesaan.
b.
Menambah
lapangan kerja terutama di tingkat kecamatan sehingga dapat mengurangi arus
urbanisasi.
c.
Membina
semangat ukhuwah islamiyyah melalui kegiatan
ekonomi dalam rangka meningkatkan pendapatan per kapita menuju kualitas hidup
yang memadai.
Untuk mencapai tujuan operasional BPR Syariah tersebut
diperlukan strategi operasional sebagai berikut:
a.
BPR
Syariah tidak bersifat menunggu terhadapa datangnya permintaan fasilitas
melainkan bersifat aktif dengan melakukan sosialisasi/penelitian kepada
usaha-usaha berskala kecil yang perlu dibantu tambahan modal, sehingga memiliki
prospek bisnis yang baik.
b.
BPR
Syariah memiliki jenis usaha yang waktu perputaran uangnya jangka pendek dengan
mengutamakan usaha skala menengah dan kecil.
c.
BPR
Syariah mengkaji pangsa pasar, tingkat kejenuhan serta tingkat kompetitifnya
produk yang akan diberi pembiayaan.
Usaha-usaha BPR Syariah, yaitu:
a.
Menghimpun
dana dari masyarakat dalam simpanan deposito berjangka, tabungan, dan atau
bentuk tabungan lainnya yang dipersamakan dengan itu.
b.
Menyediakan
pembiayaan dan penempatan dana berdasarkan prinsip syariah sesuai dengan
ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
c.
Menempatkan
dananya dalam bentuk Sertifikat Bank Indonesia, deposito berjangka, serifikat
deposito, dan atau tabungan pada bank lain.
3. Pegadaian
Syariah
Rukun dan Syarat Transaksi Gadai:
a.
Ada
ijab dan qabul (shigat).
b.
Terdapat
orang yang berakad adalah yang menggadaikan (rahin) dan yang menerima gadai
(murtahin).
c.
Ada
jaminan (marhum) berupa barang / harta.
d.
Utang
(marhun bih).
Syarat Sah Gadai, diantaranya:
a.
Shigat
b.
Orang
yang berakad
c.
Barang
yang dijadikan pinjaman
d.
Utang
(marhun bih)
4. Asuransi
Syariah
Kata
asuransi berasal dari bahasa inggris, “insurance”.
Dalam bahasa arab istilah asuransi biasa diungkapkan dengan kata at-tamin yang secara bahasa berarti tuma’ ninatun nafsi wa zawalul khauf, tenangnya
jiwa dan hilangnya rasa takut.
Asuransi
menurut UU RI No.2 th. 1992 tentang usaha perasuransian, yang dimaksud dengan
asuransi yaitu perjanjian antara dua belah pihak atau lebih, dengan mana pihak
penanggung mengikatkan diri dengan pihak tertanggung, dengan menerima premi
asuransi untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian,
kerusakan, atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab
hukum kepada pihak ketiga yang mungkin diderita tertanggung, yang timbul dari
suatu peristiwa yang tak pasti atau untuk memberikan suatu pembayaran yang
didasarkan atas meninggal atau hidupnya seeseorang yang dipertanggungkan.
Sedangkan
pengertian asuransi syariah menurut fatwa DSN-MUI adalah usaha saling
melindungi dan tolong-menolong diantara sejumlah orang atau pihak melalui
investasi dalam bentuk asset dan atau tabarru memberikan pola pengembalian
untuk menghadapi risiko tertentu melalui akad yang sesuai dengan syariah.
5. Baitul
Maal Wattamwil (BMT)
Baitul
Maal wat Tamwil (BMT) atau Balai Usaha Mandiri Terpadu, adalah lembaga keuangan
mikro yang dioperasikan dengan prinsip bagi hasil, menumbuh kembangkan derajat
dan martabat serta membela kepentingan kaum fakir miskin, ditumbuhkan atas
prakarsa dan modal awal dari tokoh-tokoh masyarakat setempat dengan
berlandaskan pada system ekonomi yang salaam.
Asas
dan Prinsip Dasar
Prinsip dasar BMT, adalah:
1.
Ahsan
(mutu hasil terbaik), thayyiban (terindah), ahsanu ’amala(memuaskan semua
pihak), dan sesuai dengan nilai-nilai salaam: keselamatan, kedamaian, dan
kesejahteraan.
2.
Barokah,
artinya berdaya guna, berhasil guna, adanya penguatan jaringan,
transparan(keterbukaan), dan bertangggung jawab sepenuhnya kepada masyarakat.
3.
Spiritual
communication (penguatan nilai ruhiyah)
4.
Demokratis,
partisipatif, dan inklusif.
5.
Keadilan
social dan kesetaraan jender, non-diskriminatif
6.
Ramah
lingkungan
7.
Peka
dan bijak terhadap pengetahuan dan budaya local, serta keanekaragaman budaya.
8.
Keberlanjutan,
memberdayakan masyarat dengan meningkatkan kemampuan diri dan lembaga
masyarakat lokal.
Sifat, Peran, dan Fungsi
BMT bersifat terbuka, independen, tidak partisan,
berorientasi pada pengembangan tabungan dan pembiayaan untuk mendukung bisnis
ekonomi yang produktif bagi anggota dan kesejahteraan social masyarakat
sekitar, terutama usaha mikro dan fakir miskin.
Peran
BMT di masyarakat sebagai berikut :
1.
Motor penggerak ekonomi dan social
masyarakat banyak
2.
Ujung tombak pelaksanaan system
ekonomi syariah
3.
Penghubung antara kaum aghnia (kaya)
dan kaum dhu’afa (miskin)
4.
Sarana pendidikan informal untuk
mewujudkan prinsip hidup yang barakah, ahsanu ‘amaia dan salaam melalui
spiritual communication dengan dzikir qalbiyah ilahiah.
Fungsi BMT di masayarakat
1.
Meningkatkan kualitas SDM anggota,
pengurus, dan pengelola menjadi lebih professional, salaam, dan amanah sehingga
semakin utuh dan tangguh dalam berjuang dan berusaha menghadapi tantangan
global.
2.
Mengorganisir dan memobilisasi dana
sehingga dana yang dimiliki oleh masyarakat dapat termanfaatkan secara optimal
di dalam dan luar organisasi untuk kepentingan rakyat banyak.
3.
Mengembangkan kesempatan kerja.
4.
Mengukuhkan dan meningkatkan kualitas
usaha dan pasar produk-produk anggota
5.
Memperkuat dan meningkatkan kualitas
lembaga-lembaga ekonomi dan sosial rakyat banyak.
Tulisan "lebaga keuangan bank dan non bank syari'ah" sudah di cek, kita diskusikan di kelas dengan kawan-kawan lain, sesuai perspektif masing-masing
BalasHapusby: Agus Barkah Hamdani