PASAR MODAL
A.
Pengertian
Pasar Modal
Pasar modal adalah lembaga
keuangan yang mempunyai kegiatan berupa penawaran dan perdagangan efek (surat
berharga). Pasar modal juga merupakan lembaga profesi yang berkaitan dengan
transaksi jual beli efek dan perusahan publik yang berkaitan dengan efek.
Dengan demikian pasar modal dikenal sebagai tempat bertemunya penjual dan
pembeli modal/dana. Pasar modal merupakan pasar untuk berbagai instrumen
keuangan jangka panjang yang bisa diperjual-belikan, baik dalam bentuk hutang
maupun modal sendiri, baik yang diterbitkan oleh pemerintah, public
authorities, maupun perusahaan swasta.
B.
Fungsi
Pasar Modal
Pasar
modal sebagai tempat bertemunya pihak yang memiliki dana dengan pihak
memerlukan dana jangka panjang (perusahaan), mempunyai dua fungsi yaitu:
ekonomi dan keuangan. Di dalam ekonomi, pasar modal menyediakan fasilitas untuk
memindahkan dana dari pemilik dana ke pihak yang memerlukan dana jangka
panjang. Dengan menginvestasikan dananya para pihak pemilik dana mengharapkan
adanya imbalan atau return dari penyerahan dana tersebut. Sedangkan bagi
perusahaan sebagai pihak yang memerlukan dana jangka panjang, adanya dana dari
luar dapat digunakan untuk usaha pengembangan usahanya tanpa menunggu dana dari
hasil operasi perusahaannya. Di dalam keuangan, dengan cara menyediakan dana
yang diperlukan oleh perusahaan atau pihak yang memerlukan dana dan para
pemilik dana tanpa harus terlibat langsung dalam kepemilikan aktiva riil.
C.
Jenis
Pasar Modal
Adapun jenis pasar modal adalah
sebagai berikut;
1. 1. Pasar Perdana
Pasar perdana adalah penjualan
perdana efek atau penjualan efek oleh perusahaan yang menerbitkan efek sebelum
efek tersebut dijual melalui bursa efek.
2. Pasar Sekunder
2. Pasar sekunder adalah penjualan
efek setelah penjualan pada pasar perdana berakhir. Pada pasar sekunder ini
harga efek ditentukan berdasarkan kurs efek tersebut. Naik turunnya kurs suatu
efek ditentukan oleh daya tarik menarik antara permintaan dan penawaran efek
tersebut.
D.
Pelaku
Pasar Modal
1. Emiten
adalah perusahaan yang menjual pemilikannya kepada masyarakat (go public). Ada
beberapa tujuan suatu perusahaan yang go public, yaitu : memperoleh tambahan
dana yang digunakan dalam perluasan usaha, melakukan pengalihan pemegang saham,
dan mengubah/ memperbaiki komposisi modal.
2. Investor
(pemilik dana atau pemodal) adalah badan
atau perorangan yang membeli pemilikan suatu perusahaan go public.
3. Lembaga
Penunjang berfungsi sebagai penunjang
atau pendukung bekerjanya pasar modal. Lembaga penunjang tersebut yaitu:
Penjamin Emisi (underwriter), Penanggung (Guarantor), Wali Amanat (Trustee),
Perantara Perdagangan Efek (Broker, Pialang), Pedagang Efek (Dealer),
Perusahaan Surat Berharga (Securities Company), Perusahaan Pengelola Dana
(invesment Company), dan Biro Administrasi Efek.
E. Karakteristik Pasar Modal Syariah
Sedangkan karakteristik yang
diperlukan dalam membentuk pasar modal syariah, menurut Mokhtar Muhammad
Metwally adalah sebagai berikut :
-
Semua
saham harus diperjualbelikan pada bursa efek.
- Bursa
perlu mempersiapkan pasca perdagangan dimana saham dapat diperjualbelikan
melalui pialang.
-
Semua
perusahaan yang mempunyai saham yang dapat diperjualbelikan di Bursa efek
diminta menyampaikan informasi tentang perhitungan (account) keuntungan dan
kerugian serta neraca keuntungan kepada komite manajemen bursa efek, dengan
jarak tidak lebih dari 3 bulan.
- Komite
manajemen menerapkan harga saham tertinggi (HST) tiap-tiap perusahaan dengan interval tidak lebih dari 3
bulan sekali.
-
Saham
tidak boleh diperjual belikan dengan harga lebih tinggi dari HST.
-
Saham
dapat dijual dengan harga dibawah HST.
-
Komite
manajemen harus memastikan bahwa semua perusahaan yang terlibat dalam bursa efek itu mengikuti standar akuntansi syariah.
- Perdagangan
saham mestinya hanya berlangsung dalam satu minggu periode perdagangan setelah
menentukan HST.
-
Perusahaan
hanya dapat menerbitkan saham baru dalam periode perdagangan, dan dengan harga
HST.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar