PEGADAIAN SYARI’AH
A.
Pengertian
Pegadaian berasal dari kata gadai
yang dalam fiqh diebut Rahn, yang menurut bahasa adalah tetap, kekal, dan
jaminan. Adapun pegadaian syariah adalah produk jasa berupa pemberian pinjaman
menggunakan sistem gadai dengan berlandaskan pada prinsip-prinsip syariat
Islam, yaitu antara lain tidak menentukan tarif jasa dari besarnya uang
pinjaman. Perusahaan Umum Pegadaian adalah satu-satunya badan usaha di
Indonesia yang secara resmi mempunyai izin untuk melaksanakan kegiatan lembaga
keuangan berupa pembiayaan dalam bentuk penyaluran dana ke masyarakat atas
dasar hukum gadai seperti dimaksud dalm Kitab Undang-Undang Hukum Perdata pasal
1150 di atas. Tugas pokoknya adalah memberikan pinjaman kepada masyarakat atas
dasar hukum gadai agar masyarakat tidak dirugikan oleh kegiatan lembaga
keuangan informal yang cenderung memanfaatkan kebutuhan dana mendesak dari
masyarakat.
Dasar Syariah Dalam Pegadaian
Syariah
Sebagaimana halnya instritusi
yang berlabel syariah, maka landasan konsep pegadaian Syariah juga mengacu
kepada syariah Islam yang bersumber dari Al Quran dan Hadist Nabi SAW. Adapun
landasan yang dipakai adalah :
Al-Quran Surat Al Baqarah : 283
”Jika kamu dalam perjalanan (dan
bermu'amalah tidak secara tunai) sedang kamu tidak memperoleh seorang penulis,
maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang (oleh yang berpiutang). Akan
tetapi jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, maka hendaklah yang
dipercayai itu menunaikan amanatnya (hutangnya) dan hendaklah ia bertakwa
kepada Allah Tuhannya; dan janganlah kamu (para saksi) menyembunyikan
persaksian. Dan barangsiapa yang menyembunyikannya, maka sesungguhnya ia adalah
orang yang berdosa hatinya; dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan”.
B.
Teknik Transaksi Pegadaian Syariah
Pada dasarnya Pegadaian Syariah
berjalan atas dua akad transaksi syariah, yaitu :
1. Akad Rahn. Rahn yang dimaksud adalah menahan
harta milik si peminjam sebagai jaminan atas pinjaman yang diterimanya, pihak
yang menahan memperoleh jaminan untuk mengambil kembali seluruh atau sebagian
piutangnya.
2. Akad Ijarah. Yaitu akad pemindahan hak guna
atas barang dan atau jasa melalui pembayaran upah sewa, tanpa diikuti dengan
pemindahan kepemilikan atas barangnya sendiri.
Dari landasan Syariah tersebut maka
mekanisme operasional Pegadaian Syariah dapat digambarkan sebagai berikut:
Melalui akad rahn, nasabah menyerahkan barang bergerak dan kemudian Pegadaian
menyimpan dan merawatnya di tempat yang telah disediakan oleh Pegadaian. Akibat
yang timbul dari proses penyimpanan adalah timbulnya biaya-biaya yang meliputi
nilai investasi tempat penyimpanan, biaya perawatan dan keseluruhan proses
kegiatannya. Atas dasar ini dibenarkan bagi Pegadaian mengenakan biaya sewa
kepada nasabah sesuai jumlah yang disepakati oleh kedua belah pihak.
C.
Tujuan Pendirian Pegadaian Syariah
Visi pegadaian syariah adalah menjadi
lembaga keuangan syariah terkemuka di Indonesia. Sedangkan misinya ada tiga:
a. Memberikan kemudahan kepada masyarakat yang
ingin melakukan transaksi ang halal.
b. Memberikan superior return bagi investor
c. Memberikan ketenangan kerja bagi karyawan.
Jadi tujuan pendirian pegadaian syariah
meliputi seluruh stakeholder yang berkaitan dengan usaha layanan pegadaian
yaitu masyarakat, investor, dan karyawan.
D. Perbedaan
Pegadaian Konvesional dan Pegadaian Syariah
Dari uraian diatas dapat dicermati perbedaan yang cukup
mendasar dari teknik transaksi Pegadaian Syariah dibandingkan dengan Pegadaian
konvensional, yaitu:
1. Di Pegadaian konvensional, tambahan
yang harus dibayar oleh nasabah yang disebut sebagai sewa modal, dihitung dari nilai pinjaman.
2. Pegadaian konvensional hanya
melakukan satu akad perjanjian: hutang piutang dengan jaminan barang bergerak
yang jika ditinjau dari aspek hukum konvensional, keberadaan barang jaminan
dalam gadai bersifat acessoir, sehingga Pegadaian konvensional bisa tidak
melakukan penahanan barang jaminan atau dengan kata lain melakukan praktik
fidusia. Berbeda dengan Pegadaian syariah yang mensyaratkan secara mutlak keberadaan
barang jaminan untuk membenarkan penarikan bea jasa simpan.
Pegadaian syariah tidak menekankan pada pemberian bunga dari
barang yang digadaikan. Meski tanpa bunga, pegadaian syariah tetap memperoleh
keuntungan seperti yang sudah diatur oleh Dewan Syariah Nasional, yaitu
memberlakukan biaya pemeliharaan dari barang yang digadaikan. Biaya itu
dihitung dari nilai barang, bukan dari jumlah pinjaman. Sedangkan pada
pegadaian konvensional, biaya yang harus dibayar sejumlah dari yang
dipinjamkan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar