A. Pengertian Reksa Dana
Reksadana berasal dari kata “reksa” yang berarti
jaga atau pelihara dan kata “dana” berarti (kumpulan) uang. Sehingga reksadana
dapat diartikan sekumpulan uang yang dipelihara. Reksadana pada umumnya
diartikan sebagai wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat
pemodal yang kemudian diinvestasikan kedalam portofolio efek. Berdasarkan
(Pasal 1 angka 27) Undang-undan Pasar Modal No. 8 Tahun 1995, Reksadana adalah
wadah yang dpergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk
selanjutnya diinvestasikan kedalam portofolio efek dan manager investasi yang
telah mendapatkan izin dari Badan Pengawas Pasar Modal.
Menurut fatwa
No.20/DSN-MUI/VI/2001, yang dimaksud Reksadana adalah reksadana yang beroperasi
menurut ketentuan dan prinsip-prinsip syariah Islam, baik dalam bentuk akad
antara pemodal sebagai pemilik harta (shahib al-mal/rabb al-mal) dengan
manajer investasi sebagai wakil shahib al-mal, maupun anatara manajer investasi
sebagai shahib al-mal denagna pengguna investasi.
Jadi, reksadana merupakan suatu wadah
investasi secara kolektif untuk ditempatkan dalam portofolio efek berdasarkan
kebijakan investasi yang ditetapkan oleh institusi jasa keuangan. Kegiatan
investasi reksadana dapat ditempatkan pada berbagai instrumen efek, baik di
pasar uang maupun di pasar modal.
Tugas reksadana yaitu;
1. Memberikan dividen dan bunga.
2. Mendistribusikan laba kapital (capital gain
distribution).
3. Likuiditas terjamin.
4. Pengelolaan portofolio yang profesional.
B. Dasar Hukum
Reksa Dana Islam Indonesia
Pandangan Islam
tentang reksadana Islam ini dikutip dari Lokakarya Alim Ulama tentang Reksadana
Islam, yang diselenggarakan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) bekerja sama
dengsn Bank Muamalat tanggal24-25 Rabiul Awwal 1417 H, bertepatan denga 29-30
Juli 1997M, di jakarta.
Pada prinsipnya,
setiap sesuatu dalam muamalat adalah dibolehkan selama tidak bertentangan
dengan Islam, mengikuti kaidah fiqh yang dipegang oleh Imam Hambali dan para
fuqoha lainnya yaitu: “Prinsip
dasar dalam transaksi dan syarat-syarat yang berkenaan dengan lainnya
adalahboleh diadakan, selama tidak dilarang dalam Islam atau tidak
bertentengana dengan prinsip Islam.”
Allah SWT.
Memerintahkan kepada orang-orang yang beriman agar memenuhi akad yang mereka
lakukan seperti yang disebut dalam al-Qur’an surat al-Maidah ayat 1 :
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَوْفُوا بِالْعُقُودِ أُحِلَّتْ لَكُمْ بَهِيمَةُ الأنْعَامِ إِلا مَا يُتْلَى عَلَيْكُمْ غَيْرَ مُحِلِّي الصَّيْدِ وَأَنْتُمْ حُرُمٌ إِنَّ اللَّهَ يَحْكُمُ مَا يُرِيدُ (١)
“Hai
orang-orang yang beriman, penuhillah akad-akad itu. Dihalalkan bagimu binatang
ternak, kecuali yang akan dibacakan kepadamu. (Yang demikian itu) yang tidak
menghalalkan berburu ketika kamu sedang mengerjakan haji. Sesungguhnya Allah
menetapkan hukum-hukum yang dikehendaki-Nya”.
C.
Pelaku Reksa Dana Syari’ah
Reksadana syari’ah merupakan salah satu
lembaga keuangan yang dapat dijadikan alternative berinvestasi bagi masyarakat
yang menginginkan (+) return dari sumber usaha yang bersih dan dapat
dipertanggung jawabkan secara syari’ah. Tujuan utama reksadana syari’ah bukan
semata-mata hanya mencari keuntungan, tetapi juga memiliki tanggung jawab
social terhadap lingkungan, komitmen pada nilai-nilai religiusitas. Meskipun
tanpa harus mengabaikan kepentingan para investor. Untuk mewujudkan investasi
melalui reksadana syari’ah, paling tidak harus memenuhi unsur sebagai berikut:
a. Dewan Syari’ah yang bertugas memberikan
pengarahan tertentu kepada manajer investasi, agar senantiasa
prinsip-prinsio syari’ah.
b. Investor merupakan pihak yang menggunakan
perusahan reksdana sebagai instrument melakukuan
investasi. Criteria investor diperusahaan reksadana tidak jauh berbeda dengan
investor di pasar modal umumnya. Perbedaanya hanya pada volume dana yang
diinvestasikan.
c. Reksadana Syari’ah adalah perusahaan pembiayaan
yang pengurusannya biasanya terdiri dari manejer investasi dan bank custodian.
d. Perusahaan merupakan tempat yang dijadikan
lembaga reksadana syari’ah untuk berinvestasi. Reksadana syari’ah memiliki
banyak pilihan untuk menginvestasikan modal yang diperoleh, baik melalui
industry sector riil maupun lembaga keuangan lainnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar