Halaman

Minggu, 12 Januari 2014

Reksadana

A.     Pengertian Reksa Dana

Reksadana berasal dari kata “reksa” yang berarti jaga atau pelihara dan kata “dana” berarti (kumpulan) uang. Sehingga reksadana dapat diartikan sekumpulan uang yang dipelihara. Reksadana pada umumnya diartikan sebagai wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal yang kemudian diinvestasikan kedalam portofolio efek.  Berdasarkan (Pasal 1 angka 27) Undang-undan Pasar Modal No. 8 Tahun 1995, Reksadana adalah wadah yang dpergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan kedalam portofolio efek dan manager investasi yang telah mendapatkan izin dari Badan Pengawas Pasar Modal.

Menurut fatwa No.20/DSN-MUI/VI/2001, yang dimaksud Reksadana adalah reksadana yang beroperasi menurut ketentuan dan prinsip-prinsip syariah Islam, baik dalam bentuk akad antara pemodal sebagai pemilik harta (shahib al-mal/rabb al-mal) dengan manajer investasi sebagai wakil shahib al-mal, maupun anatara manajer investasi sebagai shahib al-mal denagna pengguna investasi.

Jadi, reksadana merupakan suatu wadah investasi secara kolektif untuk ditempatkan dalam portofolio efek berdasarkan kebijakan investasi yang ditetapkan oleh institusi jasa keuangan. Kegiatan investasi reksadana dapat ditempatkan pada berbagai instrumen efek, baik di pasar uang maupun di pasar modal.
Tugas reksadana yaitu;
1.      Memberikan dividen dan bunga.
2.      Mendistribusikan  laba kapital (capital gain distribution).
3.      Likuiditas terjamin.
4.      Pengelolaan portofolio yang profesional.

B.     Dasar Hukum Reksa Dana Islam Indonesia

Pandangan Islam tentang reksadana Islam ini dikutip dari Lokakarya Alim Ulama tentang Reksadana Islam, yang diselenggarakan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) bekerja sama dengsn Bank Muamalat tanggal24-25 Rabiul Awwal 1417 H, bertepatan denga 29-30 Juli 1997M, di jakarta.
Pada prinsipnya, setiap sesuatu dalam muamalat adalah dibolehkan selama tidak bertentangan dengan Islam, mengikuti kaidah fiqh yang dipegang oleh Imam Hambali dan para fuqoha lainnya yaitu: “Prinsip dasar dalam transaksi dan syarat-syarat yang berkenaan dengan lainnya adalahboleh diadakan, selama tidak dilarang dalam Islam atau tidak bertentengana dengan prinsip Islam.”

Allah SWT. Memerintahkan kepada orang-orang yang beriman agar memenuhi akad yang mereka lakukan seperti yang disebut dalam al-Qur’an surat al-Maidah ayat 1 :

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَوْفُوا بِالْعُقُودِ أُحِلَّتْ لَكُمْ بَهِيمَةُ الأنْعَامِ إِلا مَا يُتْلَى عَلَيْكُمْ غَيْرَ مُحِلِّي الصَّيْدِ وَأَنْتُمْ حُرُمٌ إِنَّ اللَّهَ يَحْكُمُ مَا يُرِيدُ (١)

“Hai orang-orang yang beriman, penuhillah akad-akad itu. Dihalalkan bagimu binatang ternak, kecuali yang akan dibacakan kepadamu. (Yang demikian itu) yang tidak menghalalkan berburu ketika kamu sedang mengerjakan haji. Sesungguhnya Allah menetapkan hukum-hukum yang dikehendaki-Nya”.   

C.     Pelaku  Reksa Dana Syari’ah 

Reksadana syari’ah merupakan salah satu lembaga keuangan yang dapat dijadikan alternative berinvestasi bagi masyarakat yang menginginkan (+) return dari sumber usaha yang bersih dan dapat dipertanggung jawabkan secara syari’ah. Tujuan utama reksadana syari’ah bukan semata-mata hanya mencari keuntungan, tetapi juga memiliki tanggung jawab social terhadap lingkungan, komitmen pada nilai-nilai religiusitas. Meskipun tanpa harus mengabaikan kepentingan para investor. Untuk mewujudkan investasi melalui reksadana syari’ah, paling tidak harus memenuhi unsur sebagai berikut:

a.   Dewan Syari’ah yang bertugas memberikan pengarahan tertentu kepada manajer investasi, agar  senantiasa prinsip-prinsio syari’ah.
b.     Investor merupakan pihak yang menggunakan perusahan reksdana sebagai instrument     melakukuan investasi. Criteria investor diperusahaan reksadana tidak jauh berbeda dengan investor di pasar modal umumnya. Perbedaanya hanya pada volume dana yang diinvestasikan.
c.      Reksadana Syari’ah adalah perusahaan pembiayaan yang pengurusannya biasanya terdiri dari manejer investasi dan bank custodian.
d.  Perusahaan merupakan tempat yang dijadikan lembaga reksadana syari’ah untuk berinvestasi. Reksadana syari’ah memiliki banyak pilihan untuk menginvestasikan modal yang diperoleh, baik melalui industry sector riil maupun lembaga keuangan lainnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar