HARTA
Al-Qur’an
Harta
menurut islam merupakan sesuatu hal yang baik jika kita memperolehnya dengan
jalan yang benar, yaitu dengan jalan Allah yang sesuai dengan syar’at islam
karena harta juga berfungsi sebagai alat yang membantu kehidupan manusia di dunia.
Harta dipandang buruk apabila praktek perolehan dan pemanfaatan harta
mengakibatkan hancurnya nilai-nilai kehidupan akhirat, dan juga jika cara
memperolehnya tidak sesuai dengan syari’at islam. Harta memiliki beberapa
peranan dalam kehidupan manusia, diantaranya yaitu sebagai berikut;
1.Harta sebagai ujian keimanan,
2.Harta sebagai perhiasan hidup manusia,
3.Harta sebagai bekal ibadah,
4.Harta sebagai amanah dari Allah swt,
Dalam memperoleh dan memanfaatkan
harta, kita harus memperhatikan apakah telah sesuai atau tidak sesuai dengan
ajaran Islam. Seperti yang terdapat didalam surat Al-Anfal (8): 28, yang
artinya;
“Dan ketahuilah, bahwa hartamu
dan anak-anakmu itu hanyalah sebagai cobaan dan sesungguhnya disisi Allah-lah
pahala yang besar.”
Ali Imran (3): 133-134.
“Dan bersegeralah kamu kepada
ampunan dari Tuhanmu dan kepada surga yang luasnya seluas langit dan bumi yang
disediakan untuk orang-orang yang bertqwa.” (3): 133
“(yaitu) orang-orang yang
menafkahkan (hartanya), baik di waktu
lapang maupun sempit. Dan orang-orang yang menahan amarahnya dan
mema’afkan (kesalahan) orang. Allah menyukai orang-orang yang berbuat
kebajikan.” (3): 134
Harta juga disebut sebagai ujian
keimanan ketika kita menjalankan salah satu perintah-Nya, yaitu dengan menafkahkan
sebagian dari harta yang kita miliki kepada orang-orang yang membutuhkan, baik
itu diwaktu lapang maupun diwaktu sempit, dan mereka itu termasuk kedalam
golongan orang-orang yang bertaqwa.
Demikian
juga yang terdapat dalam surat At-Taubah (9): 34 dan 35.
“Hai
orang-orang yang beriman, sesungguhnya sebahagian besar dari orang-orang alim
Yahudi dan rahib-rahib Nasrani benar-benar memakan harta dengan jalan yang
batil dan mereka menghalang-halangi (manusia) dari jalan Allah. Dan orang-orang
yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkanya pada jalan Allah, maka
beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih”
(9):34.
“Pada
hari dipanaskan emas perak itu dalam neraka Jahanam, lalu dibakar dengannya
dahi mereka, lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka:
“Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah
sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu)” (9): 35.
Surat
Az-Zukhruf (43): 35 “Dan (Kami buatkan pula) perhiasan-perhiasan (dari emas
untuk mereka). Dan semuanya itu tidak lain hanyalah kesenangan kehidupan dunia,
dan kehidupan akhirat itu disisi Tuhanmu dalah bagi orang-orang yang bertaqwa.”
Dalam
surat At-Taubah (9) ayat 34, 35 dan dalam surat Az-Zukhruf (43) ayat 35, dijelaskan
bahwa hendaknya kita sebagai manusia tidak boleh memperoleh harta dengan jalan
yang batil, kemudian orang-orang yang tidak menafkahkan harta mereka pada jalan
Allah maka mereka akan mendapatkan siksa yang pedih. Manusia memiliki
kecenderungan yang kuat untuk memiliki, menguasai, dan menikmati harta. Namun dengan
demikian manusia harus sadar bahwa harta
yang dimilikinya hanyalah merupakan amanah dari Allah swt dan hanyalah
perhiasan kita selama kita hidup didunia. Sebagai perhiasan hidup, harta seringkali
menyebabkan keangkuhan, kesombongan, serta kebanggaan diri. Maka dari itu kita
sebagai manusia harus bisa memelihari diri dari kesombongan ketika kita
dititipi harta yang sifatnya hanya sementara. Kemudian kita harus bisa
mengelolanya dengan baik, seperti yang tertulis dalam ayat-ayat tersebut
diatas.
Juga
yang terdapat dalam surat At-Taubah (9): 41 dan 60.
“Berangkatlah kamu baik dalam keadaan merasa
ringan ataupun merasa berat, dan berjihadlah dengan harta dan dirimu di jalan
Allah. Yang demikian itu adalah lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (9):41
“Sesungguhnya
zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang fakir, orang-orang miskin,
pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk
(memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang untuk jalan Allah dan
orang-orang yang sedang ada dalam perjalanan, sebagai sesuatu ketetapan yang
diwajibkan Allah; dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana” (9): 60.
Surat
Fatir (35): 29 “Sesungguhnya orang-orang yang selalu membaca kitab Allah dan
mendirkan shalat dan menafkahkan sebahagian dari rezki yang Kami anugerahkan
kepada mereka dengan diam-diam dan terang-terangan, mereka itu mengharapkan
perniagaan yang tidak akan merugi”.
Dengan memiliki harta kita dapat melaksanan
perintah Allah swt sebagai bekal ibadah, yaitu diantaranya dengan melaksanakan
muamallah dengan sesama manusia melalui kegiatan zakat, infak, dan sedekah.
Seseorang yang membelanjakan harta di jalan Allah, berarti ia adalah seorang
yang telah membangun hubungan dengan Allah dalam mencari nafkah hidup mereka,
dan pahala mereka akan berlipat ganda. Rasulullah menyatakan bahwa seluruh
manusia adalah satu “keluarga” Allah, dan manusia yang paling dekat kepada
Allah adalah orang yang paling baik terhadap “keluarga”-Nya. Salah satunya
yaitu dengan menafkahkan sebagian dari harta atau rezki yang kita miliki kepada
orang-orang yang membutuhkan.
Al-Hadits
Sama
seperti dalam beberapa ayat-ayat Al-Qur’an diatas, didalam sebuah hadits
Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda, yang artinya;
“Infaqkanlah
hartamu. Janganlah engkau menghitung-hitungnya (menyimpan tanpa mau
mensedekahkan). Jika tidak, maka Allah akan menghilangkan barokah rizki
tersebut. Janganlah menghalangi anugerah Allah untukmu. Jika tidak, maka Allah
akan menahan anugerah dan kemurahan untukmu.” (HR. Bukhari no. 1433 dan Muslim
no. 1029, 88)
Harta
yang baik adalah harta yang dimanfaatkan untuk maslahat dunia dan akhirat. Oleh
karena itu, harta yang kita miliki sudah sepantasnya disalurkan pada hal-hal
yang wajib, mulai dari menafkahi keluarga serta menunaikan zakat jika telah
mencapai nishob dan haul. Setelah itu barulah disalurkan pada hal-hal lain yang
bermanfaat yang tentunya sesuai dengan syari’at islam.
نِعْمَ
الْمَالُ الصَّالِحُ لِلرَّجُلِ الصَّالِحِ.
“Sebaik-baik
harta yang baik adalah yang dimiliki orang yang shalih.” (HR. Ahmad di dalam
Al-Musnad IV/202, no. 17835 dengan sanad yang hasan).
Harta
yang baik lagi halal yang ada di tangan orang muslim yang sholih memiliki
banyak manfaat dan keistimewaan bagi dirinya, keluarganya maupun orang lain,
baik itu menyangkut urusan dunia maupun agama. Ini tentu saja orang yang pintar
mengelolanya adalah hamba Allah yang sholih yang mengerti kedua maslahat ini.
Maka maksud diatas adalah tepat bahwa sebaik-baik harta adalah harta yang
dikelola orang yang sholih. Dengan demikian, tidak ada alasan bagi seorang
muslim yang ingin menggapai kebahagiaan hidup di dunia dan akhirat untuk
bermalas-malasan dan berpangku tangan serta menjadi beban bagi orang lain.
Diantara keistimewaan dan manfaat harta benda yang dimiliki orang muslim yang
sholih, ia dapat menjadi penyebab berlimpahnya pahala dari Allah kepada
pemiliknya karena ia senantiasa menafkahkannya di jalan yang Allah ridhoi.
قَدْ
أَفْلَحَ مَنْ أَسْلَمَ وَرُزِقَ كَفَافًا وَقَنَّعَهُ اللَّهُ بِمَا آتَاهُ
“Sungguh
sangat beruntung orang yang telah masuk Islam, diberikan rizki yang cukup dan
Allah menjadikannya merasa puas dengan apa yang diberikan kepadanya.” (HR.
Muslim no. 1054)
Berdasarkan
uraian singkat di atas, maka dapat kita simpulkan bahwa Al-Qur’an telah dengan
jelas memberikan gambaran dalam menggunakan atau membelanjakan harta kekayaan, yaitu
sebagai berikut:
a.
Menekankan
diwajibkanya berinfaq,
b.
Melarang sikap boros terhadap harta
dan menggunakannya dalam hal-hal yang dilarang oleh syari’ah,
c.
Melarang
semua bentuk kejahatan termasuk riba dan aktivitas yang tidak adil,
d.
Memanfaatkanya sesuai dengan
ajaran-ajaran yang telah ditetapkan Allah,
Sebagai
seorang yang beriman, marilah kita mengendalikan diri dengan mengikuti ajaran
Al-Qur’an dan Hadits Rasulullah SAW dalam menggunakan dan membelanjakan harta
kekayaan yang kita miliki. Harta yang
kita peroleh wajib melalui cara halal yang telah diatur secara jelas di
berbagai ayat-ayat dalam Al-Qur’an dan Hadits Rasullulah saw. Demikian pula
dalam menggunakan atau membelanjakan harta, harus pula dengan cara yang baik
demi memperoleh ridha Allah SWT serta tercapainya distribusi kekayaan yang adil
di tengah-tengah masyarakat. Penggunaan atau pembelanjaan harta wajib dibatasi
pada sesuatu yang halal dan sesuai Syari'ah. Dengan demikian, harta kita jangan
sampai digunakan untuk perjudian, membeli minuman keras dan barang-barang yang
diharamkan, membayar perzinahan, atau apa saja yang dilarang oleh syari'ah.
Dalam
menggunakan hartanya, seorang Muslim juga dianjurkan untuk menyimpan atau
menginvestasikan hartanya sesuai dengan petunjuk yang telah digariskan oleh
Al-Qur’an dan Hadits. Jika ia menyimpan hartanya, hendaklah ia mengeluarkan
zakat dan kewajiban lain yang berhubungan dengan itu dan jika ia
menginvestasikan hartanya, maka ia harus memilih bisnis yang halal dan menjauhi
bisnis yang diharamkan serta menghindari transaksi bisnis yang mengandung
“riba”. Seorang muslim diperintahkan menanamkan modalnya dalam bisnis yang halal,
meskipun mungkin akan menghasilkan keuntungan yang sedikit jika dibandingkan
dengan investasi pada wilayah-wilayah yang haram.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar