Produksi,
distribusi dan konsumsi adalah tiga hal yang tidak dapat dipisahkan di dalam
kelangsungan hidup manusia sejak pertama kali lahir di bumi ini. Kegiatan
produksi adalah mata rantai dari konsumsi dan distribusi yang sudah dilakukan
sejak manusia lahir di bumi.
Produksi
Didalam
teori produksi memberikan penjelasan tentang perilaku konsumen dalam
memaksimalkan keuntungan maupun mengoptimalkan efesiensi produknya. Dimana
Islam mengakui pemilikan pribadi dalam batas-batas tertentu termasuk pemilikan
alat produksi, akan tetapi hak tersebut tidak mutlak. Salah satu ayat tentang
produksi yaitu ayat yang berkaitan dengan faktor produksi tanah dalam surat As
Sajdah ayat 27;
“Dan apakah mereka
tidak memperhatikan, bahwasanya kami menghalau (awan yang mengandung) air ke
bumi yang tandus, lalu kami tumbuhkan dengan air hujan itu tanaman yang
daripadanya makan hewan ternak mereka dan mereka sendiri. Maka apakah mereka
tidak memperhatikan?”
Ayat
diatas menjelaskan tentang tanah yang
berfungsi sebagai penyerap air hujan dan akhirnya tumbuh tanaman-tanaman
yang terdiri dari beragam jenis. Tanaman itu dapat dimanfaatkan manusia sebagai
faktor produksi alam, dari tanaman tersebut juga dikonsumsi oleh hewan
ternak yang pada akhirnya juga hewan
ternak tersebut diambil manfaatnya (diproduksi) dengan berbgai bentuk seperti
diambil dagingnya, susunya dan lain sebagaiya yang ada pada hewan ternak
tersebut.
Siklus
rantai makanan yang berkesinambungan yang dijelaskan dalam ayat tersebut tentu
harus pula disertai dengan prinsip efesiensi dalam memanfaatkan seluruh batas
prosuksinya. Jadi didalam sebuah produksi itu tidak boleh memproduksi dan
memperdagangkan komoditas yang tercela, melakukan kegiatan produksi yang
mengarah pada kedzaliman, dan dilarang melakukan ikhtikar (penimbunan barang)
karena itu semua bertentangan dengan syari’ah. Sedangkan dalam hadits salah
satunya sebagai berikut:
“Seseorang
yang mempunyai sebidang tanah harus menggarap tanahnya sendiri, dan jangan
membiarkannya. Jika tidak digarap, dia harus memberikannya kepada orang lain untuk mengerjakannya. Tetapi bila
kedua-duanya tidak dia lakukan – tidak digarap, tidak pula diberikan kepada
orang lain untuk mengerjakannya – maka hendaknya dipelihara/dijaga sendiri. Namun kami tidak menyukai hal ini.” (H.R Bukhari)
Hadits tersebut memberikan penjelasn
tentang pemanfaatan faktor produksi berupa tanah yang merupakan faktor penting
dalam produksi . Tanah yang dibiarkan begitu saja tanpa diolah dan dimanfaatkan
tidak disukai oleh Nabi Muhammad SAW karena tidak bermanfaat bagi
sekelilingnya. Hendaklah tanah itu digarap untuk dapat ditanami tumbuhan
dan tanaman yang dapat dipetik hasilnya ketika panen dan untuk pemenuhan
kebutuhan dasar berupa pangan, penggarapan bisa dilakukan oleh si empunya tanah
atau diserahkan kepada orang lain.
Distribusi
Yang
dimaksudkan dengan distribusi menurut Thahir abdul muksin sulaiman, ialah
pembagian hasil penduduk kepada individu-individu,atau pembagian pemasukan
penduduk untuk setiap orang dari faktor-faktor produksi. Mengenai distribusi,
Islam kepenilikan umum dan kepemilikan khusus, dan meletakan masing-masingnya
kaidah-kaidah untuk mendapatkan dan mempergunakannya.
Dapat
kita lihat dalam Q.S Al Baqarah ayat 265;
“Dan
perumpamaan orang-orang yang membelanjakan hartanya Karena mencari keridhaan
Allah dan untuk keteguhan jiwa mereka, seperti sebuah kebun yang terletak di
dataran Tinggi yang disiram oleh hujan lebat, Maka kebun itu menghasilkan
buahnya dua kali lipat. jika hujan lebat tidak menyiraminya, Maka hujan gerimis
(pun memadai). dan Allah Maha melihat apa yang kamu perbuat.”
Yang
artinya dapat dimaknakan bahwasanya orang-orang yang membelanjakan hartanya
karena keridhoaan Allah dan untuk keteguhan jiwa mereka kepada iman dan ibadah
– ibadah yang lain, sebagai bentuk pelatihan kepadanya, sehingga setiap manusia
terus tetap bertakwa kepada Allah SWT. Penggunaan terbaik terhadap sumber
ekonomi. Misalnya ketika sebahagian harta orang yang kaya diberikan untuk
kemashlahatan orang-orang miskin,maka kemanfaatan total bagi pemasukan umat
menjadi bertambah.
Adapun
hadist mengenai pendistribusian yaitu;
عن
عمرَ قال: سَمِعْتُ النَّبِيَّ يقُوْلُ: مَنْ اِحْتَكَرَ عَلَى الْمُسْلِمِيْنَ
طَعَامَهُمْ,ضَرَبَهُ اللُه بِالْجُذَامِ وَالإِ فْلاَ سِ.(رواهُ ابنُ مَاجَهٍ)
Dari Umar,ia berkata,’’aku mendengar
Nabi SAW bersabda,barang siapa yang menahan makanan(keperluan) kaum
muslimin,maka Allah akan menimpakan padanya kerugian dan
kebangkrutan.’’(HR.Ibnu Majah)
Hadist diatas menjelaskan tentang
bagaimana Allah sangat membenci orang yang menahan kaum muslimin yang menjadi haknya.
Ini berarti dalam sebuah pendistribusian tidak boleh ada penimbunan apapun.
Konsumsi
Konsumsi sebenarnya tidak identik
dengan makan dan minum dalam istilah teknik sehari-hari, akan tetapi juga
meliputi pemanfaatan dan pendayagunaan segala sesuatu yang dibutuhkan manusia. Sebagaimana
yang tertulis dalam Q.S Al Araf yang artinya;
“Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang
indah disetiap (memasuki) mesjid, makan dan minumlah, dan janganlah
berlebih-lebihan. Sesungguhnya, Allah tidak menyukai orang-orang yang
berlebih-lebihan.” (Q.S Al-Araf; 31)
Ayat diatas menerangkan bahwa
sesuatu yang kita konsumsi (dimanfaatkan) tidak boleh dengan berlebihan, karena
sesungguhnya segala yang berlebihan itu tidak baik. Kehalalan adalah salah satu
kendala untuk memperoleh maksimalisasi kegunaan konsumsi dalam kerangka ekonomi
Islam. Kehalalan suatu barang konsumsi merupakan antisipasi dari adanya
keburukan yang ditimbulkan oleh barang tersebut. Ajaran Al-qur’an menegaskan
bahwa dalam berkonsumsi manusia dianjurkan untuk tidak boros dan tidak kikir.
Ty =D awsome
BalasHapus