Riba
secara literal bermakna tambahan (al-ziyadah), sedangkan menurut istilah
Imam Ibnu al-‘Arabiy mendefinisikan riba dengan semua tambahan yang tidak
disertai dengan adanya pertukaran kompensasi.
Seluruh ulama sepakat
mengenai keharaman riba, baik yang dipungut sedikit maupun banyak. Seseorang tidak
boleh menguasai harta riba dan harta itu harus dikembalikan kepada pemiliknya,
jika pemiliknya sudah diketahui, dan ia hanya berhak atas pokok hartanya saja.
Al-Quran dan Sunnah telah
menjelaskan keharaman riba dalam berbagai bentuknya dan seberapun banyak ia
dipungut. Allah swt berfirman;
الَّذِينَ
يَأْكُلُونَ الرِّبا لا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ
الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ
الرِّبا وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبا فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ
مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَى فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ وَمَنْ عَادَ
فَأُولَئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ
“Orang-orang yang makan
(mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang
kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila keadaan mereka yang demikian
itu, adalah disebabkan mereka Berkata (berpendapat), “Sesungguhnya jual beli
itu sama dengan riba,” padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan
mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari
Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang
telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada
Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah
penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya”. (QS
Al Baqarah (2): 275).
Dalam ayat di atas riba
telah jelas dilarang oleh Allah swt, banyak ayat dan hadist yang menerangkan
mengenai keharaman riba. Riba menjadi sesuatu hal yang sangat dibenci Allah dan
mereka yang berpendapat bahwa jual beli itu sama dengan riba adalah seperti
kemasukan syetan, karena riba bisa menyebabkan seseorang, keluarga, atau
kelompok mengalami kedzaliman yang mereka terima dari orang yang melakukan
riba. Karena di sisi lain riba bisa jadi dapat menyebabkan seseorang mengalami
kesengsaraan karena mereka tidak mendapatkan hak mereka. Misalnya dalam jual
beli, seseorang tidak boleh mengambil keuntungan sedikitpun.
يَا
أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَذَرُوا مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبا
إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ، فَإِنْ لَمْ تَفْعَلُوا فَأْذَنُوا بِحَرْبٍ مِنَ
اللَّهِ وَرَسُولِهِ وَإِنْ تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُؤُوسُ أَمْوَالِكُمْ لا
تَظْلِمُونَ وَلا تُظْلَمُونَ
Hai orang-orang yang
beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum
dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. Maka jika kamu tidak mengerjakan
(meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah, bahwa Allah dan rasul-Nya akan
memerangimu. Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok
hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya”. (QS
Al Baqarah (2): 279).
Di dalam Sunnah, Nabi
Muhammad saw bersabda;
دِرْهَمُ
رِبَا يَأْكُلُهُ الرَّجُلُ وَهُوَ يَعْلَمُ أَشَدُّ مِنْ سِتٍّ وَثَلَاثِيْنَ
زِنْيَةً
“Satu dirham riba yang
dimakan seseorang, dan dia mengetahui (bahwa itu adalah riba), maka itu lebih
berat daripada enam puluh kali zina”. (HR Ahmad dari Abdullah
bin Hanzhalah).
الرِبَا
ثَلاثَةٌَ وَسَبْعُوْنَ بَابًا أَيْسَرُهَا مِثْلُ أَنْ يَنْكِحَ الرَّجُلُ
أُمَّهُ, وَإِنَّ أَرْبَى الرِّبَا عَرْضُ الرَّجُلِ الْمُسْلِمَ
“Riba itu mempunyai 73
pintu, sedang yang paling ringan seperti seorang laki-laki yang menzinai
ibunya, dan sejahat-jahatnya riba adalah mengganggu kehormatan seorang muslim”.
(HR
Ibnu Majah).
لَعَنَ
رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ آكِلَ الرِّباَ وَمُوْكِلَهُ
وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ, وَقَالَ: هُمْ سَوَاءٌ
“Rasulullah saw
melaknat orang memakan riba, yang memberi makan riba, penulisnya, dan dua orang
saksinya. Belia bersabda; Mereka semua sama”. (HR
Muslim).
Jenis-jenis
Riba
Riba terbagi menjadi
empat macam yaitu diantaranya riba nasiiah (riba jahiliyyah), riba fadlal, riba
qaradl, dan riba yadd.
1. Riba
Nasii`ah. Riba Nasii`ah adalah tambahan yang diambil karena penundaan
pembayaran utang untuk dibayarkan pada tempo yang baru, sama saja apakah
tambahan itu merupakan sanksi atas keterlambatan pembayaran hutang, atau
sebagai tambahan hutang baru. Misalnya, si A meminjamkan uang sebanyak 200 juta
kepada si B; dengan perjanjian si B harus mengembalikan hutang tersebut pada
tanggal 1 Januari 2009; dan jika si B menunda pembayaran hutangnya dari waktu
yang telah ditentukan (1 Januari 2009), maka si B wajib membayar tambahan atas
keterlambatannya; misalnya 10% dari total hutang. Tambahan pembayaran di sini
bisa saja sebagai bentuk sanksi atas keterlambatan si B dalam melunasi
hutangnya, atau sebagai tambahan hutang baru karena pemberian tenggat waktu
baru oleh si A kepada si B. Tambahan inilah yang disebut dengan riba nasii’ah.
Adapun
dalil pelarangannya adalah hadits yang diriwayatkan Imam Muslim;
“Riba
itu dalam nasi’ah”.[HR Muslim dari Ibnu Abbas]
Ibnu
Abbas berkata: Usamah bin Zaid telah menyampaikan kepadaku bahwa Rasulullah saw
bersabda:
آلاَ
إِنَّمَا الرِّبَا فِيْ النَّسِيْئَةِ
“Ingatlah,
sesungguhnya riba itu dalam nasi’ah”. (HR Muslim).
2. Riba
Fadlal. Riba fadlal adalah riba yang diambil dari kelebihan pertukaran barang
yang sejenis. Dalil pelarangannya adalah hadits yang dituturkan oleh Imam
Muslim.
الذَّهَبُ
بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ
وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ مِثْلًا بِمِثْلٍ سَوَاءً بِسَوَاءٍ
يَدًا بِيَدٍ فَإِذَا اخْتَلَفَتْ هَذِهِ الْأَصْنَافُ فَبِيعُوا كَيْفَ شِئْتُمْ إِذَا
كَانَ يَدًا بِيَدٍ
“Emas
dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, sya’ir dengan sya’ir,
kurma dengan kurma, garam dengan garam, semisal, setara, dan kontan. Apabila
jenisnya berbeda, juallah sesuka hatimu jika dilakukan dengan kontan”.HR Muslim
dari Ubadah bin Shamit ra).
الذَّهَبُ
بِالذَّهَبِ وَزْنًا بِوَزْنٍ مِثْلًا بِمِثْلٍ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَزْنًا
بِوَزْنٍ مِثْلًا بِمِثْلٍ فَمَنْ زَادَ أَوْ اسْتَزَادَ فَهُوَ رِبًا
“Emas
dengan emas, setimbang dan semisal; perak dengan perak, setimbang dan semisal;
barang siapa yang menambah atau meminta tambahan, maka (tambahannya) itu adalah
riba”. (HR Muslim dari Abu Hurairah).
عن
فضالة قال: اشتريت يوم خيبر قلادة باثني عشر دينارًا فيها ذهب وخرز، ففصّلتها فوجدت
فيها أكثر من اثني عشر ديناراً، فذكرت ذلك للنبي صلّى الله عليه وسلّم فقال: ”لا تباع
حتى تفصل “
“Dari
Fudhalah berkata: Saya membeli kalung pada perang Khaibar seharga dua belas
dinar. Di dalamnya ada emas dan merjan. Setelah aku pisahkan (antara emas dan
merjan), aku mendapatinya lebih dari dua belas dinar. Hal itu saya sampaikan
kepada Nabi saw. Beliau pun bersabda, “Jangan dijual hingga dipisahkan (antara
emas dengan lainnya)”. (HR Muslim dari Fudhalah)
Dari
Said bin Musayyab bahwa Abu Hurairah dan Abu Said:
“Sesungguhnya
Rasulullah saw mengutus saudara Bani Adi al-Anshari untuk dipekerjakan di
Khaibar. Kamudia dia datang dengan membawa kurma Janib (salah satu jenis kurma
yang berkualitas tinggi dan bagus). Rasulullah saw bersabda, “Apakah semua
kurma Khaibar seperti itu?” Dia menjawab, “Tidak, wahai Rasulullah .
Sesunguhnya kami membeli satu sha’ dengan dua sha’ dari al-jam’ (salah satu
jenis kurma yang jelek, ditafsirkan juga campuran kurma). Rasulullah saw
bersabda, “Jangan kamu lakukan itu, tapi (tukarlah) yang setara atau juallah
kurma (yang jelek itu) dan belilah (kurma yang bagus) dengan uang hasil
penjualan itu. Demikianlah timbangan itu”. (HR Muslim).
3. Riba
al-Yadd. Riba yang disebabkan karena penundaan pembayaran dalam pertukaran
barang-barang. Dengan kata lain, kedua belah pihak yang melakukan pertukaran
uang atau barang telah berpisah dari tempat aqad sebelum diadakan serah terima.
Larangan riba yadd ditetapkan berdasarkan hadits-hadits berikut ini;
الذَّهَبُ
بِالذَّهَبِ رِبًا إِلَّا هَاءَ وَهَاءَ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ رِبًا إِلَّا هَاءَ
وَهَاءَ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ رِبًا إِلَّا هَاءَ وَهَاءَ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ
رِبًا إِلَّا هَاءَ وَهَاءَ
“
Emas dengan emas riba kecuali dengan dibayarkan kontan, gandum dengan gandum
riba kecuali dengan dibayarkan kontan; kurma dengan kurma riba kecuali dengan
dibayarkan kontan; kismis dengan kismis riba, kecuali dengan dibayarkan kontan
(HR al-Bukhari dari Umar bin al-Khaththab)
الْوَرِقُ
بِالذَّهَبِ رِبًا إِلَّا هَاءَ وَهَاءَ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ رِبًا إِلَّا هَاءَ
وَهَاءَ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ رِبًا إِلَّا هَاءَ وَهَاءَ وَالتَّمْرُِالتَّمْرِ
رِبًا إِلَّا هَاءَ وَهَاءَ
“Perak
dengan emas riba kecuali dengan dibayarkan kontan; gandum dengan gandum riba
kecuali dengan dibayarkan kontan kismis dengan kismis riba, kecuali dengan
dibayarkan kontan; kurma dengan kurma riba kecuali dengan dibayarkan kontan“.
[Ibnu Qudamah, Al-Mughniy, juz IV, hal. 13]
4. Riba
Qardl. Riba qaradl adalah meminjam uang kepada seseorang dengan syarat ada
kelebihan atau keuntungan yang harus diberikan oleh peminjam kepada pemberi
pinjaman. Riba semacam ini dilarang di dalam Islam berdasarkan hadits-hadits
berikut ini;
Imam
Bukhari meriwayatkan sebuah hadits dari Abu Burdah bin Musa; ia berkata, “Suatu
ketika, aku mengunjungi Madinah. Lalu aku berjumpa dengan Abdullah bin Salam.
Lantas orang ini berkata kepadaku: ‘Sesungguhnya engkau berada di suatu tempat
yang di sana praktek riba telah merajalela. Apabila engkau memberikan pinjaman
kepada seseorang lalu ia memberikan hadiah kepadamu berupa rumput ker¬ing,
gandum atau makanan ternak, maka janganlah diterima. Sebab, pemberian tersebut
adalah riba”. [HR. Imam Bukhari]
Juga,
Imam Bukhari dalam “Kitab Tarikh”nya, meriwayatkan sebuah Hadits dari Anas ra
bahwa Rasulullah SAW telah bersabda, “Bila ada yang memberikan pinjaman (uang
maupun barang), maka janganlah ia menerima hadiah (dari yang meminjamkannya)”.[HR.
Imam Bukhari]
Hadits
di atas menunjukkan bahwa peminjam tidak boleh memberikan hadiah kepada pemberi
pinjaman dalam bentuk apapun, lebih-lebih lagi jika si peminjam menetapkan
adanya tambahan atas pinjamannya. Tentunya ini lebih dilarang lagi.
Pelarangan
riba qardl juga sejalan dengan kaedah ushul fiqh, “Kullu qardl jarra manfa’atan
fahuwa riba”. (Setiap pinjaman yang menarik keuntungan (membuahkan bunga)
adalah riba”.[Sayyid Saabiq, Fiqh al-Sunnah, (edisi terjemahan).
Praktek-praktek
riba yang sering dilakukan oleh bank adalah riba nasii’ah, dan riba qardl; dan
kadang-kadang dalam transaksi-transaksi lainnya, terjadi riba yadd maupun riba
fadlal. Seorang Muslim wajib menjauhi sejauh-jauhnya praktek riba, apapun jenis
riba itu, dan berapapun kuantitas riba yang diambilnya. Seluruhnya adalah haram
dilakukan oleh seorang Muslim. [Syamsuddin Ramadhan An Nawiy- Lajnah
Tsaqafiyyah].
tkyou cntik sangat membantu
BalasHapus